Baru Datang dari Kampung, Mau Tinggal di Kota Tangerang? Jangan Lupa, Wajib Lapor RT dan RW!

Bagikan

Baru Datang dari Kampung, Mau Tinggal di Kota Tangerang? Jangan Lupa, Wajib Lapor RT dan RW!

Tangerang, Nusantara Info: Pasca Lebaran, Kota Tangerang kerap menjadi tujuan para pendatang dari kampung halaman untuk mencari peruntungan. Terlebih arus balik mudik sudah kian terasa belakangan ini.

Berangkat dari hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau kepada para pendatang untuk melaporkan kehadirannya kepada RT atau RW setempat.

“Untuk itu, Disdukcapil telah bekerja sama dengan pihak kecamatan, kelurahan, serta RT dan RW guna mendata warga yang membawa sanak saudara dari daerah ke Kota Tangerang,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh, Rabu (9/4/2025).

Menurutnya, para pendatang biasanya menumpang sementara di rumah kerabat atau teman sebelum mendapatkan pekerjaan dan menetap di kota. Untuk itu, pelibatan RT dan RW sangat penting dalam proses ini.

Meskipun Kota Tangerang bersifat terbuka, setiap pendatang tetap harus mematuhi aturan dan tertib administrasi kependudukan yang berlaku.

“Selain melapor ke RT dan RW, para pendatang juga dianjurkan untuk melakukan pencatatan administrasi kependudukan, baik secara daring maupun luring,” tutup Rizal. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait