
Jakarta, Nusantara Info: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi untuk menyalurkan barang sitaan berupa produk garmen bermuatan bal pakaian bekas (balpres) kepada masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut).
“Ada opsi (barang sitaan untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi milik negara, itu terserah pemerintah (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara),” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).
Menurut aturan, barang sitaan Bea Cukai dapat dimusnahkan atau ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), yang selanjutnya dapat dilelang maupun disalurkan sebagai hibah untuk kepentingan sosial, termasuk penanganan bencana.
Pengungkapan Dua Truk Bermuatan Ballpress Ilegal
Sebelumnya, pada Rabu (3/12/2025), Bea Cukai berhasil mengamankan dua truk berisi pakaian ilegal berbentuk ballpress dari Jambi menuju Jakarta. Truk dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU itu diamankan saat berhenti di rest area KM 116 Tol Palembang–Lampung.
Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Informasi tersebut ditindaklanjuti bersama BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua truk kedapatan membawa pakaian jadi baru dengan berbagai merek dan label negara asal seperti “Made in Tiongkok” dan “Made in Bangladesh”.
“Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Dua sopir truk mengaku hanya menjalankan instruksi untuk membawa muatan dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Pada surat jalan yang mereka bawa juga tercantum bahwa barang tersebut berasal dari Medan.
“Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut, tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi,” imbuh Djaka.
Tidak hanya itu, pada Rabu (10/12/2025), Bea Cukai juga mengamankan dua kontainer berisi produk garmen ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. Kontainer yang diangkut KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau tersebut diduga merupakan barang ex-impor ilegal karena tidak sesuai dengan dokumen yang menyebutkan muatan “barang campuran dan sajadah”.
Upaya penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memutus jaringan penyelundupan garmen ilegal sekaligus membuka peluang barang-barang tersebut dimanfaatkan untuk membantu korban bencana di Sumatera apabila ditetapkan sebagai BMN. (*)






