Bertambah! Ini 10 Bandara Pintu Masuk Indonesia bagi PPLN

Bagikan

Bertambah! Ini 10 Bandara Pintu Masuk Indonesia bagi PPLN
Sumber Foto: Istimewa

Jakarta (7/4/2022): Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Rabu (6/4/2022) di Jakarta, setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Dirjen Novie.

Adapun beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” ucap Dirjen Novie.

Sebagai informasi, dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait