Bogor (12/2/2023): Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dasar Damkar Kualifikasi Pemadam I Angkatan I, II, dan III. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono.
Dalam sambutannya, Sugeng mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah (Pemda) perlu fokus terhadap urusan pemerintahan konkuren. Hal ini utamanya yang bersifat wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang diterapkan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pelayanan tersebut meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta sosial. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.
“Maka tugas kita adalah memberikan pelayanan minimal sesuai SPM tersebut kepada masyarakat, termasuk untuk bidang pemadam kebakaran,” ujar Sugeng dalam sambutannya di Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (6/2/2023).
Lebih lanjut, Sugeng berharap, sarana dan prasarana urusan Damkar dapat semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas. Ini mengingat Damkar memiliki fungsi dalam melakukan pencegahan, pemadaman, dan penyelamatan.
Dirinya menyinggung pepatah lama Yunani “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang artinya “keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi”. Pepatah tersebut diharapkan menjadi pemacu bagi aparatur Damkar agar dapat semakin meningkatkan kinerja termasuk saat menghadapi kebakaran sehingga tak ada korban jiwa.
“Bekerja bukan hanya karena profesi namun juga sebagai ibadah. Jadi, manfaatkanlah dengan baik keikutsertaan Bapak/Ibu dalam pendidikan dan pelatihan ini, memperluas jaringan, saling menguatkan dan mengingatkan,” harapnya.
Terakhir, Sugeng berharap, melalui Diklat tersebut bisa mengantarkan peserta mencapai puncak karier dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Dan semoga Allah memberikan kemudahan dalam menjalankan tugas di lapangan,” tandasnya. (*)