Jakarta (7/7/2023): Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, kepala desa harus memiliki kualitas kepemimpinan yang baik. Kepala desa haruslah bisa membagi tugas dan membagi kewenangan.
Suhajar mengemukakan hal tersebut saat membuka sosialisasi Pelatihan Aparatur Desa (PAD) dalam Penegasan dan Penetapan Batas Desa di Hotel Redtop, Jakarta, Kamis (6/7/2023). Sosialisasi ini merupakan bagian Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
Program ini sendiri merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia (World Bank). Pelatihan aparatur desa tentang penetapan dan penegasan batas desa memiliki target lokasi 6.204 dan 25.140 peserta.
Dalam sambutannya, Suhajar menyatakan, tujuan dari P3PD ini untuk memperkuat tata kelola pemerintahan Desa, kapasitas kelembagaan, dan sistem akuntabilitas yang akan mengarah pada peningkatan kualitas belanja di tingkat Desa.
“Desa harus memiliki kemampuan untuk menetapkan kebutuhan dan membuat skala prioritas dalam penggunaan anggaran Desa,” katanya.
Menurut Suhajar, belanja desa yang sesuai kebutuhan dapat memberikan kontribusi terhadap perbaikan kualitas hidup dan kesejahteraan desa. Dengan demikian, hal itu bisa memperkuat kinerja pemerintahan Desa yang mengarah pada perbaikan sistem peningkatankapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan menjadi lebih kuat.
Ini juga bisa memperkuat pembangunan partisipatif, perbaikan sistem pendampingan, dan peningkatan kapasitas masyarakat, mengenalkan sistem transfer insentif berbasis kinerja (Performance Based Grant/PBG), dan memperkuat koordinasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi kinerja Desa dalam penguatan sistem informasi dan data Desa berbasis teknologi.
Ia berharap para kepala desa dan aparatur pemerintahan desa yang dilatih nanti mencatat semua materi pelatihan supaya berguna untuk desanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro dalam paparan tertulisnya menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada pemerintah daerah yang diwakili oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan kegiatan Training of Trainers (ToT). (*)