
Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026).
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Modus Pemerasan Sistematis
KPK mengungkap bahwa Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap sedikitnya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung. Modusnya dilakukan secara sistematis dengan melibatkan ajudannya sebagai pihak yang aktif menagih setoran.
Dwi Yoga Ambal disebut berperan layaknya penagih utang yang terus menghubungi para kepala OPD untuk memenuhi permintaan Bupati. Pejabat yang belum menyetor uang akan terus ditekan hingga memenuhi jumlah yang ditentukan.
“Bagi OPD yang belum memberikan sesuai permintaan, akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang berutang,” jelas Asep.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Bupati, mulai dari pembelian barang mewah seperti sepatu, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.
Ancaman Lewat Surat Pengunduran Diri
Untuk memastikan kepatuhan para pejabat, Gatut diduga menggunakan cara intimidatif dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Surat tersebut dibuat tanpa tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada para pejabat. Dokumen itu kemudian diduga dijadikan alat tekanan agar para kepala OPD tetap loyal dan mengikuti perintah Bupati.
“Dokumen ini digunakan untuk mengendalikan sekaligus menekan pejabat agar patuh. Jika tidak, mereka terancam dicopot atau dipaksa mundur,” ungkap Asep.
Dalam praktiknya, Gatut disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar. Namun hingga OTT dilakukan, jumlah yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Besaran setoran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga miliaran rupiah per OPD. Proses pengumpulan dana ini turut melibatkan pihak lain di lingkaran internal, termasuk ajudan tambahan.
OTT Amankan 18 Orang
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK sempat mengamankan 18 orang. Namun, setelah proses pemeriksaan awal, hanya 13 orang yang dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut.
Di antara mereka terdapat Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung. Jatmiko diamankan karena berada di lokasi saat OTT berlangsung, meski belum ditetapkan sebagai tersangka.
Komitmen KPK Berantas Korupsi Daerah
Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan. KPK menegaskan akan terus menindak tegas praktik serupa, terutama yang merugikan keuangan negara dan mencederai integritas birokrasi.
Penanganan kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan yang kuat serta perlindungan bagi aparatur sipil negara dari tekanan pimpinan yang menyimpang.
KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel, termasuk kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. (*)






