Catat! Ini Sanksi Jika Pekerja Tidak Membayar Iuran Tapera

Bagikan

Catat! Ini Sanksi Jika Pekerja dan Pemberi Kerja Tidak Membayar Iuran Tapera

Jakarta (31/5/2024): Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam perubahan PP tersebut, pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN maupun pekerja mandiri di Indonesia wajib menjadi peserta Tapera. Untuk kepesertaan tersebut, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji.

Dari besaran 3% tersebut, khusus pekerja swasta, BUMN dan lainnya hanya membayar 2,5 persen dari gaji dan sisanya ditanggung pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5 persen. Sementara itu, pekerja mandiri harus menanggung seluruhnya. Lantas bagaimana jika pekerja tidak membayar iuran?

Dikutip dari Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Adapun, jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri masih belum melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar iuran, BP Tapera akan mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Bagi para pekerja, seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, Swasta, dan lainnya, iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memotong gaji pekerja 2,5% dan dibantu oleh pemberi pekerja 0,5%. Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera, pemberi kerja akan mendapatkan sanksi sesuai pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Mendagri Minta Kepala Daerah Maksimalkan Penggunaan PeduliLindungi di Ruang Publik

Menurut pasal yang sama, peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera. Apabila setelah jangka waktu tersebut masih belum melakukan kewajibannya, BP Tapera akan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Jika setelah jangka waktu tersebut pemberi kerja belum melakukan kewajibannya, maka pemberi kerja akan diberikan denda administratif. Denda dikenakan 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang harusnya dibayarkan dan yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir. Adapun, denda administratif disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera.

Kemudian, jika tidak membayar denda administratif, maka pemberi kerja akan diberikan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan. Sanksi ketidakpatuhan pemberi kerja ini akan dikenakan oleh BP Tapera dengan didahului izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagai catatan, peserta Tapera yang tidak membayarkan simpanan nantinya akan dinyatakan tidak aktif atau nonaktif. Hal ini diatur dalam pasal 22 ayat 1 PP 25 tahun 2020. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait