Coretax Masih Bermasalah, DJP Perpanjang Batas Lapor SPT hingga 30 April 2026

Bagikan

Coretax Masih Bermasalah, DJP Perpanjang Batas Lapor SPT hingga 30 April 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui sistem Coretax masih dalam tahap penyesuaian pada awal implementasi 2026. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, masih dalam tahap penyesuaian pada fase awal implementasinya di tahun 2026. Sejumlah kendala teknis yang muncul disebut sebagai bagian dari proses transisi menuju sistem yang lebih terintegrasi dan kompleks.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meminta wajib pajak untuk bersabar menghadapi dinamika tersebut, seraya memastikan perbaikan terus dilakukan secara bertahap.

Menurut Bimo, Coretax dirancang dengan tingkat kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibanding sistem sebelumnya karena mengintegrasikan berbagai sumber data lintas kementerian dan lembaga secara otomatis.

“Coretax itu setiap data yang masuk akan dikonfirmasi dengan database pembanding. Misalnya data NIK akan dicek ke Dukcapil, data perusahaan ke Kementerian Investasi/BKPM. Jadi prosesnya looping seperti itu, dan kami tidak punya kontrol penuh terhadap sumber data eksternal,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/3/2026).

Integrasi tersebut, lanjutnya, membuat beban sistem meningkat signifikan. Terlebih, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) kini menggunakan skema pre-populated, di mana data wajib pajak sudah terisi otomatis dan harus diverifikasi secara lebih detail.

“Beban sistem itu jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Data yang direkonfirmasi bukan hanya lebih banyak, tapi juga lebih rinci untuk menjamin kepastian layanan dan kepastian hukum, bahkan sampai data biometrik,” kata Bimo.

Meski sempat terjadi gangguan teknis di awal implementasi, DJP memastikan sebagian besar kendala kini mulai teratasi. Bimo menilai kondisi tersebut wajar mengingat Coretax baru mulai dioperasikan sejak awal tahun ini.

Sebagai bentuk respons terhadap kondisi tersebut, DJP memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Perpanjangan ini juga berlaku untuk kewajiban pembayaran pajak.

Baca Juga :  Cabai dan Telur Naik, Mendagri Tito Tegur Pemda: Kendalikan Inflasi Daerah Sekarang Juga!

“Diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April, baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya,” tegasnya.

Hingga akhir Maret, jumlah pelaporan SPT orang pribadi tercatat mencapai sekitar 9,1 juta. Namun, masih terdapat sekitar 5 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan. Sementara itu, sekitar 1 juta wajib pajak badan juga masih ditunggu kepatuhannya.

DJP memperkirakan perpanjangan tenggat waktu ini akan berdampak pada pergeseran penerimaan pajak ke bulan berikutnya.

“Mungkin sekitar Rp5 triliun yang akan geser sampai April,” ungkap Bimo.

Selain faktor integrasi data, lonjakan beban sistem juga dipicu oleh proses migrasi dari sistem lama ke data warehouse baru. Tahapan ini dinilai krusial untuk memastikan kualitas dan konsistensi data dalam jangka panjang.

Meski demikian, DJP menegaskan kapasitas infrastruktur sistem saat ini dinilai cukup untuk mengakomodasi lonjakan pelaporan hingga akhir periode perpanjangan, termasuk potensi irisan antara pelaporan wajib pajak orang pribadi dan badan.

“Kapasitas per hari paling tinggi sekitar 350 ribu SPT masuk, baik orang pribadi maupun badan. Kami juga sudah menambah server dan bandwidth,” jelasnya.

Bimo optimistis, dengan penguatan infrastruktur tersebut, Coretax akan mampu melayani kebutuhan wajib pajak secara optimal tanpa gangguan berarti ke depan.

“Kalau dipush, itu pun belum menggunakan seluruh bandwidth dan kekuatan jaringan yang sudah kami siapkan,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait