Bali Resmi Dibuka, Menparekraf Tekankan Pentingnya Kesehatan Wisman Sebagai Syarat Utama

Bagikan

Bali Resmi Dibuka, Menparekraf Tekankan Pentingnya Kesehatan Wisman Sebagai Syarat Utama
Foto: Kemenparekraf.go.id

Garut (19/10/2021): Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menekankan dengan dibukanya Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali secara resmi untuk perjalanan internasional pada 14 Oktober 2021, kesehatan wisatawan mancanegara (wisman) menjadi syarat utama untuk datang berwisata ke Indonesia.

Menparekraf Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing yang dilakukan secara virtual dari Kampung Wisata Ciburial, Garut, Jawa Barat, Senin (18/10/2021) menjelaskan, kesehatan dan keselamatan baik wisatawan mancanegara dan masyarakat Indonesia menjadi hal yang mutlak untuk diterapkan, karena pandemi COVID-19 saat ini masih terjadi. Untuk itu protokol kesehatan  harus dilaksanakan secara ketat dan disiplin termasuk proses end to end saat wisatawan datang berwisata ke Indonesia.

Menparekraf juga menjelaskan terkait masih sepinya penerbangan regular dari 19 negara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, bisa dikarenakan wisatawan mancanegara memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan.

Bali Resmi Dibuka, Menparekraf Tekankan Pentingnya Kesehatan Wisman Sebagai Syarat Utama
Menparekraf Sandiaga Uno, Foto: Kemenparekraf.go.id

“Untuk charter flight sudah ada yang berkomunikasi langsung dengan kami dari Rusia dan Ukraina. Lalu terkait life on board (LOB) selama 5 hari, kami telah berkoordinasi dengan asosiasi, wisatawan merasa tidak keberatan untuk itu. Namun saat ini kita sedang terus berkoordinasi untuk lebih memastikannya,” kata Menparekraf.

Kemenparekraf sendiri turut mempromosikan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara melalui kerja sama dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) di 19 negara. Selain itu, promosi juga dilakukan melalui own media serta perwakilan Indonesia di negara-negara tersebut.

“Terkait hotel karantina yang dapat menerima tamu reguler, hal ini diperbolehkan disertai dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, hotel memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik, sehingga wisatawan karantina dan nonkarantina tidak berada di wilayah yang sama. Aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan, hotel terdiri dari beberapa gedung (wings). Tim Kemenparekraf sempat pula melakukan peninjauan hotel karantina terkait kesiapan mereka menyambut wisatawan mancanegara dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel,” ujar Menparekraf Sandiaga. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait