Diperkirakan Hingga Tahun 2030 Kebutuhan Kendaraan Listrik Capai 132 Ribu Unit, Ini Tiga Kota Percontohan yang Akan Terapkan Penggunaan KBLBB

Bagikan

Diperkirakan Hingga Tahun 2030 Capai 132 Ribu Unit Kebutuhan Kendaraan Listrik, Ini Tiga Kota Percontohan yang Akan Terapkan Penggunaan KBLBB
Ilustrasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Foto: Istimewa

Jakarta (27/5/2021): Hingga tahun 2030, Kemenhub memperkirakan total kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit kendaraan roda empat. Perkiraan tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.

“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 (tiga) Kota Percontohan di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat menjadi keynote speaker dalam acara Webinar dengan tema ‘Membangun Masyarakat eMobility’ yang diselenggarakan oleh Cigre Indonesia, Kamis (27/5).

Menhub mengatakan, Peta Jalan (Road Map) yang telah disusun Kemenhub tersebut adalah dalam rangka mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Diperkirakan Hingga Tahun 2030 Capai 132 Ribu Unit Kebutuhan Kendaraan Listrik, Ini Tiga Kota Percontohan yang Akan Terapkan Penggunaan KBLBB
Menhub Budi Karya Sumadi saat menjadi keynote speaker dalam acara Webinar dengan tema ‘Membangun Masyarakat eMobility’

Dalam rangka mendorong percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang. Misalnya: untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai 9,5 juta rupiah, sedangkan untuk KBLBB hanya 4,5 juta rupiah. Kemudian, mobil, untuk kendaraan BBM mencapai 27,8 juta rupiah, sedangkan KBLBB hanya 13,2 juta rupiah. Dan Bus, untuk kendaraan BBM mencapai 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya 13,2 juta rupiah.

Sejumlah pemerintah daerah yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Marunda, Menhub: PNBP Harus Dioptimalkan

“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” kata Menhub.

Diperkirakan Hingga Tahun 2030 Capai 132 Ribu Unit Kebutuhan Kendaraan Listrik, Ini Tiga Kota Percontohan yang Akan Terapkan Penggunaan KBLBB
Menhub Budi Karya Sumadi saat gunakan kendaraan bermotor listrik, Foto: Dephub.go.id

Menhub berharap, kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.

“Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” ucap Menhub. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait