
Jakarta, Nusantara Info: Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama menegaskan akan menindak tegas oknum pegawainya yang terbukti melakukan praktik “main mata” dengan pedagang thrifting. Sanksi pemecatan menjadi ancaman utama bagi pegawai yang terbukti terlibat.
Pernyataan ini disampaikan Djaka menanggapi pengakuan perwakilan pedagang thrifting yang mengaku membayar hingga Rp550 juta per kontainer agar baju bekas impor bisa lolos masuk ke Indonesia.
“Kalau memang itu ada dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan,” ujar Djaka kepada awak media di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Djaka menambahkan, konsekuensi bagi pegawai yang terbukti terlibat sangat jelas. “Tahu sendiri kan gimana kalau selesai? Yang pasti, jadi pengangguran, gitu saja,” tegasnya.
Namun demikian, Djaka menekankan bahwa informasi terkait setoran pedagang thrifting hingga Rp550 juta per kontainer belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Itu enggak jelas itu, informasi yang menyesatkan. Kalau pun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti kita selesaikan, gitu saja,” jelasnya.
Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan bahwa pedagang harus membayar hingga Rp550 juta per kontainer agar baju bekas impor lolos masuk ke Indonesia.
Rifai menyebut, praktik ilegal tersebut bisa mencapai 100 kontainer per bulan. “Sekarang yang menikmati, yang berpuluh-puluh tahun ini adalah itu tadi, oknum-oknum itu. Makanya yang masuk ke Indonesia kurang lebih ada 100 kontainer per bulan yang ilegal,” kata Rifai di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea dan Cukai menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan tidak ada praktik korupsi yang merugikan negara, sekaligus menjaga integritas pegawai dan prosedur kepabeanan. (*)






