
Jakarta, Nusantara Info: Dalam upaya mempercepat pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) serta mewujudkan target Indonesia Bersih 2029, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH tentang Program Bersih Nasional (PROBERNAS).
Rapat finalisasi berlangsung di Jakarta, Selasa (21/10/2025), dipimpin oleh Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Amran serta dihadiri perwakilan dari KLH/BPLH, Biro Hukum, dan pejabat teknis terkait. Pertemuan ini menjadi langkah akhir sebelum penandatanganan SKB yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan GNIB di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam arahannya, Amran menegaskan bahwa PROBERNAS bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan gerakan kolektif yang menanamkan perilaku bersih di berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Program ini memperkuat budaya bersih dan sehat sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari — di rumah, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik,” ujarnya.
Program Bersih Nasional ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah dan program prioritas Presiden RI, terutama dalam hal pelestarian lingkungan, pengelolaan sampah dan sungai, penertiban reklame ilegal, serta penyediaan fasilitas toilet dan sanitasi yang layak bagi masyarakat.
SKB Jadi Dasar Gerakan Nasional PROBERNAS
SKB yang tengah difinalisasi menetapkan Program Bersih Nasional (PROBERNAS) sebagai gerakan nasional untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan bersih, sehat, dan tertib.
Sebagai langkah implementasi, akan dibentuk Satuan Tugas Nasional PROBERNAS yang melibatkan unsur Kemendagri dan KLH/BPLH. Satgas ini akan bekerja di sejumlah bidang strategis seperti edukasi kebersihan sampah, penataan reklame, kebersihan toilet publik, komunikasi, serta penguatan koordinasi lintas instansi.
Kedua kementerian juga telah menyepakati substansi SKB dan akan segera mengoordinasikan penandatanganan dokumen serta penyusunan Rencana Aksi PROBERNAS. Rencana aksi tersebut mencakup tahapan kegiatan, mekanisme pelaporan, hingga sistem pemantauan berbasis data kewilayahan hingga tingkat desa dan kelurahan.
PROBERNAS menjadi bagian integral dari RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, yang menargetkan 100% rumah tangga memperoleh layanan pengumpulan sampah dan 90% sampah terolah di fasilitas pengelolaan.
“Dengan SKB ini, pemerintah daerah diharapkan menjadi motor penggerak gerakan bersih di wilayahnya, menciptakan lingkungan yang sehat, indah, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Amran. ADV (*)