Jakarta (20/6/2023): Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menggelar Rapat Pembahasan Lanjutan Nota Kesepahaman (MoU) Kewenangan Pengelolaan Dalam Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dengan Jalan, yang dilaksanakan di Hotel Orchardz Industri, Jakarta, Senin (19/6/2023). Kegiatan ini diselenggarakan secara luring dan daring.
Rapat tersebut dibuka dan dipimpin oleh Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil, Amran dan dihadiri para pejabat dari Kemendagri, Kemenhub, Kemen PUPR, POLRI, KNKT dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Perhubungan Kota Cirebon.
“Perlu perhatian dan keseriusan masing-masing Kementerian/Lembaga dalam perwujudan Nota Kesepahaman tersebut,” ujar Amran saat membuka kegiatan tersebut.
Menurutnya, rapat tersebut menjadi sangat penting, strategi dan mendesak, mengingat banyaknya korban kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
“Melalui rapat lanjutan ini, saya berharap dapat terjalin komitmen dan kapabilitas dari semua stakeholder terkait dalam pengelolaan perlintasan sebidang, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Perjanjian Kerja Sama (SPK),” ungkap Amran.
Sebagai informasi, pertemuan ini sebagai tindaklanjut Surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor B-159/KM.00.03/11/2022 tanggal 25 November 2022 perihal Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Keamanan Transportasi Tahun 2022. Dan untuk rapat lanjutan pembahasan rancangan MoU Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2023. (*)