
Jakarta, Nusantara Info: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintahan dalam Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Daerah. Forum ini berlangsung di Hotel Orchard Industri, Jakarta, Rabu (12/11/2025), dan dibuka secara resmi oleh Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil, Amran.
Kegiatan ini menghadirkan peserta dari berbagai kabupaten/kota dan provinsi, serta narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rapat bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik pertanahan, sekaligus menjadi wadah berbagi pengalaman antar-pemerintah daerah (Pemda) dalam menangani permasalahan lahan di wilayah masing-masing.
Fasilitasi, Bukan Penyelesaian Langsung
Dalam sambutannya, Amran menekankan bahwa Kemendagri berperan memfasilitasi penyelesaian konflik pertanahan, sementara kewenangan penyelesaian berada pada Kementerian ATR/BPN.
“Perlu diingat bahwa kami bukan yang menyelesaikan permasalahan [pertanahan], tetapi yang memfasilitasi, sama juga dengan teman-teman pemerintah daerah,” ujar Amran.
Ia menambahkan, sebagian besar pengaduan pertanahan yang diterima Kemendagri telah berlangsung lama dan baru dapat terselesaikan jika seluruh pemangku kepentingan dilibatkan. Oleh karena itu, forum seperti ini penting untuk menyamakan pandangan dan menemukan solusi yang tepat di lapangan.
“Di daerah pasti masing-masing punya pengalaman terkait penyelesaian masalah pertanahan. Diselesaikan tahun ini, bisa muncul lagi di tahun depan, di tahun berikutnya, sehingga akan selalu muncul berbagai masalah,” jelas Amran.
Jenis Konflik Pertanahan yang Sering Muncul
Amran menyoroti berbagai bentuk konflik pertanahan di daerah, mulai dari:
- Klaim kepemilikan tanah atas aset pemerintah daerah (Pemda)
- Izin lokasi pemakaman bukan umum
- Persoalan tanah ulayat atau tanah adat
Selain itu, ia menekankan pentingnya dukungan Pemda terhadap program strategis nasional, terutama dalam penyediaan lahan yang bebas masalah untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Sekolah Rakyat, Gudang Bulog, dan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
“Tentunya pemerintah daerah harus menyiapkan lahan yang tidak bermasalah, ya. Ini yang perlu juga kita pikirkan,” terangnya.
Amran berharap forum ini mampu melahirkan solusi praktis bagi permasalahan pertanahan di daerah, sekaligus mendorong peserta untuk saling berbagi pengalaman dan strategi penanganan sengketa lahan.
“Mudah-mudahan di forum pertemuan ini kita bisa menemukan solusi bersama, kita menemukan jawaban dari berbagai macam permasalahan yang muncul, sehingga fasilitasi yang kami lakukan ini dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi kita semua,” harapnya.
Permasalahan Pertanahan Selalu Dinamis
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Adwil, Nurbowo Edy Subagio, menjelaskan bahwa konflik pertanahan merupakan isu yang selalu muncul karena melibatkan banyak pihak dan memiliki dinamika tinggi.
“Permasalahan pertanahan sepanjang hidup kita tidak akan pernah habis, sepanjang kita masih hidup di atas tanah bukan di atas air, di udara, kita akan mengalami permasalahan itu. Di daerah, dinamikanya tinggi sekali,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan wadah pembelajaran bagi Pemda, di mana setiap peserta dapat membawa kasus dari wilayah masing-masing dan mencari solusi penyelesaian yang tepat.
“Saya yakin teman-teman dari daerah yang ada di sini semua sudah membawa masalah masing-masing daerahnya, yang akan ditanyakan bagaimana solusi penyelesaiannya,” kata Nurbowo.
Rapat ini menjadi bagian dari pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, khususnya terkait urusan pertanahan. Acara dihadiri peserta dari berbagai kabupaten/kota dan provinsi, serta narasumber dari Kementerian ATR/BPN, guna memastikan penyampaian kebijakan yang selaras dan implementasi di lapangan dapat berjalan efektif.
Forum ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Pemda dalam menangani sengketa pertanahan, sekaligus mendorong terciptanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik lahan. (ADV)






