
Jakarta, Nusantara Info: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengoptimalkan pendapatan dan belanja daerah. Langkah ini dinilai penting guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah otonomi khusus (Otsus).
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Seminar ADKASI se-Papua bertema “Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Otsus”. Acara ini digelar secara hybrid di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Maurits menilai kegiatan ini strategis untuk menyatukan persepsi dan pandangan seluruh pihak terkait dalam memperkuat keuangan daerah Otsus.
“Kegiatan semacam ini perlu dilakukan guna penguatan keuangan Otsus dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Peran UU HKPD dalam Memperkuat Desentralisasi Fiskal
Maurits menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dirancang untuk memperkuat desentralisasi fiskal. Tujuannya adalah mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Salah satu instrumen kunci dalam UU ini adalah Transfer ke Daerah (TKD). TKD menjadi sumber pendapatan utama Pemda yang harus disusun secara logis dan sistematis sesuai potensi daerah serta regulasi yang berlaku.
Kebijakan TKD mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), peraturan perundang-undangan terkait, dan selaras dengan rencana kerja pemerintah pusat yang dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun berikutnya.
Jenis-Jenis Dana Transfer ke Daerah
Maurits merinci, TKD mencakup beberapa jenis pendanaan yang masing-masing memiliki fungsi spesifik, antara lain:
- Dana Bagi Hasil (DBH)
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Dana Otonomi Khusus (Otsus)
- Dana Keistimewaan (DAIS)
- Dana Desa
- Insentif Fiskal
Menurutnya, optimalisasi pengelolaan TKD oleh Pemda akan menjadi penentu keberhasilan percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah, khususnya wilayah dengan status Otsus seperti Papua.
Kemendagri menekankan bahwa optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya soal peningkatan penerimaan, tetapi juga memastikan belanja daerah diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.
Sinergi antara perencanaan yang matang, pengelolaan keuangan yang transparan, dan pengawasan yang ketat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Dengan adanya dorongan dari Ditjen Bina Keuda ini, diharapkan Pemda Otsus mampu memanfaatkan setiap peluang fiskal untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerahnya. (*)