Jakarta, Nusantara Info: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengambil langkah strategis dalam menyediakan sumber daya air minum yang layak dan aman. Salah satu upaya penting yang dapat segera dilakukan dengan mengoptimalkan bangunan Water Treatment Plant (WTP).
“Bangunan Water Treatment Plant (WTP) merupakan instalasi pengolahan penyediaan air minum. Di mana penyediaan air minum adalah urusan wajib layanan dasar untuk memenuhi hak rakyat atas air, khususnya di Kota Malang, sehingga WTP diharapkan segera dimanfaatkan/dioperasionalkan, setelah proses perizinan selesai,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Direktur Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD), Budi Ernawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengelolaan Sumber Daya Air Kota Malang – Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango di Ruang Rapat Buton Lantai 6 Direktorat Koorsup Wilayah III, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, Budi Ernawan menjelaskan guna mendukung program percepatan akses air minum perkotaan pada Indonesia Emas 2045, Kemendagri mendorong kerjasama bisnis BUMD air minum baik dengan sektor swasta maupun melalui Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha (KPBU).
“Kerjasama bisnis yang dilakukan oleh perusahaan air minum milik pemda dapat mencakup berbagai bentuk kemitraan dan usaha bersama untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam penyediaan layanan air minum. Bentuk kerjasama yang dilakukan bisa dalam bentuk kerjasama operasi (joint operation) atau kerjasama pendayagunaan ekuitas (joint venture) ataupun bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti kerjasama B to B dengan skema Built Operate and Transfer (BOT) atau dalam bentuk KPBU,” terangnya.
Oleh karenanya, Budi Ernawan meminta Pemkot Malang untuk dapat melaksanakan pemanfaatan sewa kerjasama infrastruktur pelaksanaan sewa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Pemerintah Kota Malang telah melakukan Perjanjian Sewa antara Pemerintah Kota Malang dengan Perumda Air Minum Tugu Tirta sesuai Perjanjian Nomor: 030/119/35.73.503/2023, Nomor Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang: 116/0028/35.73.503/2023 tanggal 22 Juni 2023 antara Sekda Kota Malang dengan Dirut Perumda Air Minum Tugu Tirta dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal 22 Juni 2023 s.d. tanggal 22 Juni 2028 dengan objek BMD berupa tanah seluas 14.849m2 yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Kelurahan Pandanwangi dan sebagian lahan eks bengkok Kelurahan Pandanwangi,” pungkasnya. (*)