Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Sosialisasi Penandaan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Upaya ini merupakan langkah strategis dalam rangka sosialisasi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-56 ini berlangsung secara hybrid dari Ruangan Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3 Kemendagri, Jakarta, Selasa hingga Kamis, yakni 5-7 November 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perencanaan Anggaran pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muhammad Valiandra dalam hal ini diwakili oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Rooy John Erasmus Salamony mengatakan acara ini penting dan strategis dalam rangka memberikan petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah (Pemda) penyusunan APBD TA 2025 agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024.
“Dalam rangka memberikan petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2025 agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rooy John Erasmus Salamony.
Lebih lanjut, Rooy John Erasmus Salamony menjelaskan point-point penting yang harus menjadi perhatian Pemda dalam penyusunan APBD TA 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Dalam hal ini Pemda juga harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memperhitungkan kemampuan pendapatan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemda harus memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, pertama fungsi Pendidikan. Kedua, belanja infrastruktur pelayanan public. Ketiga, standar pelayanan minimal. Keempat, penurunan stunting. Kelima, penghapusan kemiskinan ekstrim. Keenam, pengendalian inflasi. Ketujuh, penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan. Kedelapan, isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sebagai informasi, guna memberikan pemahaman kepada para peserta dalam acara ini juga menghadirkan narasumber-narasumber ahli diantaranya dari Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Data dan Informasi Kemendagri. Selain itu acara ini juga diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Para Kepala Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hadir secara luring maupun daring. (*)