
Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Rapat Pendalaman Substansi Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Ruang Rapat Gedung H, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Kegiatan strategis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Melalui rapat ini, Ditjen Bina Keuda menegaskan pentingnya peningkatan efektivitas penggunaan TKD dengan berorientasi pada outcome nyata dan kebermanfaatan publik.
“TKD harus menjadi instrumen nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan arahannya.
Pelaksanaan TKD mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi ini dirancang untuk memperkuat desentralisasi fiskal yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan.
Melalui UU HKPD, pemerintah berkomitmen menciptakan tata kelola keuangan pusat dan daerah yang akuntabel dan berorientasi hasil. Dengan demikian, alokasi sumber daya nasional dapat dilakukan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat di daerah.
Pemberian TKD merupakan strategi utama pemerintah dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal. TKD juga berfungsi sebagai sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah (Pemda), yang penggunaannya harus disusun secara logis, sistematis, serta berdasarkan potensi pendapatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat pendalaman ini, Ditjen Bina Keuda berharap agar Pemda mampu mengelola TKD secara efektif dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar penyerapan anggaran. Pendekatan berbasis kinerja diharapkan mampu mempercepat tercapainya target pembangunan nasional sekaligus memperkuat sinergi pusat dan daerah. ADV(*)