Jakarta (7/1/2024): Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan Program Angkutan Udara Perintis tahun anggaran 2024, melalui penandatangan kontrak yang dilaksanakan hari ini di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). Program subsidi ini menjadi bentuk perwujudan visi pemerintah, yaitu menghadirkan negara di seluruh wilayah.
Di tahun ini sesuai dengan KP 186 Tahun 2023 dan KP 187 tahun 2023, total Koordinator Wilayah Perintis adalah sejumlah 22 Koordinator Wilayah dengan total 264 rute penumpang, 44 rute perintis kargo, dan 1 rute subsidi angkutan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menjelaskan Indonesia ini negara kepulauan, banyak daerah Terpencil, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan (3TP) yang sangat membutuhkan layanan transportasi.
“Terutama udara karena belum terjangkau moda transportasi lainnya,” ujarnya.
Kristi mengatakan Program Angkutan Udara Perintis ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Angkutan Udara, yang bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU). Adapun BUAU yang melayani program angkutan udara perintis 2024 ini adalah PT ASI Pudjiastuti, PT Asian One Air, PT Nasional Global Aviasi, dan PT Smart Cakrawala Aviation.
Sedangkan Badan Usaha Angkutan Udara yang melayani Angkutan Drum BBM pesawat untuk kegiatan perintis PT Cadik Nusantara Cargo, dan PT Mega Basana Nusantara, yang juga hadir pada penandatangan kontrak.
Dalam mendukung kegiatan tersebut sebagai bentuk peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan percepatan, maka pelaksanaan pemilihan penyedia menggunakan sistem e-purchasing/ e-catalog.
“Hadirnya angkutan udara perintis ini diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah serta memberikan kestabilan ketahanan dan keamanan negara terutama di daerah 3TP,” kata Kristi.
Untuk mendukung hal tersebut, Kristi mengimbau Badan Usaha Angkutan Udara yang melaksanakan program angkutan udara perintis, dapat melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang disepakati. Tentunya dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
Sebagai regulator, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan mengawasi dan memonitor program angkutan udara perintis sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara dan Koordinator Wilayah Perintis untuk memberikan supervisi terkait aspek keselamatan dan keamanan operasi penerbangan,” pungkas Kristi. (*)