Dugaan Penipuan Tanah oleh Anggota DPRD Tangerang: Dua Warga Rugi Ratusan Juta

Bagikan

Dugaan Penipuan Tanah oleh Anggota DPRD Tangerang: Dua Warga Rugi Ratusan Juta
Eddy Siswoyo dan Devi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (22/11/2025), untuk melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Tangerang. (Foto: Nusantara Info/Sari Novianti)

Tangerang Selatan, Nusantara Info: Seorang karyawan swasta, Eddy Siswoyo (41), diduga menjadi korban penipuan yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif Kota Tangerang.

Eddy mengaku telah menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk membeli sebidang tanah yang ternyata fiktif.

Muka pilu bercampur sedih terlihat jelas di wajah Eddy saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (22/11/2025). Dengan membawa berkas berupa barang bukti, ia datang bersama korban lainnya, Devi (33). Mereka berharap pihak kepolisian bisa membantu mengembalikan hak mereka.

Eddy menjelaskan, awalnya ia menemukan iklan penjualan tanah melalui salah satu aplikasi jual-beli online. Tanah yang berlokasi di wilayah Muncul, Kota Tangerang Selatan itu tampak sesuai untuk dijadikan hunian keluarga.

“Saya awalnya lihat di OLX bang untuk iklan jual tanah ini,” kata Eddy saat ditemui Nusantara Info di Polres Tangsel.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah bertemu marketing penjual, Eddy membayar uang muka sebesar Rp 2 juta dan sepakat dengan harga Rp 110 juta. Keyakinannya semakin kuat saat mengetahui tanah tersebut milik ML, anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Demokrat.

“Saya lega dan percaya karena yang memiliki lahan itu anggota DPRD terpilih saat itu,” ujarnya.

Transaksi dilanjutkan di kantor notaris, di mana Eddy menyerahkan Rp 58 juta ditambah uang muka, total Rp 60 juta. Namun, harapan memiliki tanah tersebut kandas. Eddy hanya menerima janji manis dari ML, dan baru menyadari banyak korban lain mengalami hal serupa.

“Saya cuma dijanjikan, kemudian saya cek di internet ternyata bukan hanya saya yang menjadi korban,” terangnya.

Akibat penipuan ini, Eddy harus menanggung beban hutang, termasuk memotong gaji sebesar Rp 2,5 juta per bulan selama empat tahun untuk melunasi pinjaman kantor yang digunakan membayar tanah fiktif.

Baca Juga :  Jelang Puncak Acara G20 di Bali, Mendagri Tinjau Langsung Pembangunan TPST Kesiman Kertalangu

Korban lain, Devi, mengalami hal serupa. Ia telah menyetorkan Rp 180 juta untuk tanah yang sama. “Sudah dua tahun lebih hanya dijanjikan. Lokasinya sama dengan pak Eddy, tapi saya tambah untuk pembangunan rumah sekaligus,” ungkapnya.

Devi mengaku telah berulang kali mendatangi kediaman ML dan melapor ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kota Tangerang, namun tak membuahkan hasil.

“Saya tetap berharap uang kembali, tapi kalau tidak bisa ya yang bersangkutan juga harus menerima konsekuensi hukum,” ucapnya

Laporan resmi telah diterima Polres Tangerang Selatan dengan nomor tanda bukti TBL/B/2769/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, 22 November 2025. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi, termasuk membeli properti, sekalipun pihak penjual memiliki reputasi publik sebagai anggota legislatif. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait