Bogor (3/8/2023): Pelabuhan Balohan adalah sebuah pelabuhan penyeberangan yang merupakan salah satu pintu gerbang masuk menuju kota Sabang. Pelabuhan ini memegang peranan penting dalam memperlancar kunjungan pariwisata dan distribusi logistik ke kota Sabang dan provinsi Aceh pada umumnya.
“Pelabuhan ini memiliki peranan penting dalam menghubungkan antar pulau dan pertumbuhan ekonomi lokal. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan adanya alur pelayaran yang tepat, aman, dan efisien,” ujar Direktur Kenavigasian dalam Sambutan Pembukaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Balohan Provinsi Aceh, yang dibacakan oleh Kasubdit Armada dan Pangkalan Kenavigasian, Capt Ramadhan Hasri Harahap di Hotel Bigland, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/8/2023).
Capt. Ramadhan mengungkapkan, bahwa Pelabuhan Balohan, yang pengawasan keselamatan pelayarannya berada di bawah pengawasan KSOP Kelas IV Sabang, melayani dua jenis angkutan penyeberangan, yaitu Kapal Motor Ekspres (kapal cepat) yang dikelola oleh perusahaan swasta, dan Kapal Ferry yang dioperasikan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Aceh, yang melayani penumpang dengan trayek pelayaran dari Ulee Lheue-Balohan (Sabang).
Menurutnya, keberadaan pelabuhan penyeberangan seperti Pelabuhan Balohan ini menjadi syarat utama untuk memajukan wilayah Kepulauan, meningat Pelabuhan merupakan prasarana utama untuk mendukung perputaran roda perekonomian pada tiap kawasan di Aceh yang terpisah oleh laut.
“Oleh karenanya, penting bagi kita untuk memperhatikan aktivitas penyeberangan secara serius agar mampu menjamin keselamatan dan keamanan aktivitas angkutan penyeberangan, salah upayanya adalah dengan menetapkan alur pelayaran ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim,” ungkap Capt. Ramadhan.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Sabang bekerja sama dengan Pushidrosal telah melaksanakan survey untuk Menyusun rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Balohan. Berdasarkan hasil survey, secara teknis Pelabuhan Balohan memiliki alur Panjang 1,37 Nm (2,5 km) dengan lebar 200 m.
“Hasil survey di depan pelabuhan didapatkan kedalaman 21 – 39,15 meter, sedangkan kedalaman di sepanjang alur bervariasi antara 40 s.d 127 meter dengan jenis material dasar laut terdiri dari pasir, lumpur dan karang,” terang Capt. Ramadhan.
Pelabuhan Balohan memiliki Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sebanyak lima unit dan dilayani oleh Stasiun Radio Pantai (SROP Sabang) PKA. Pelabuhan Balohan memiliki sistem rute alur satu arah (one way route), tidak terdapat area ranjau, pipa dan kabel bawah laut, serta disain alurnya tidak berada dalam kawasan konservasi.
Capt Ramadhan berharap, dengan ditetapkannya Alur Pelayaran Pelabuhan Balohan, tidak hanya dapat menjamin keselamatan kapal pada Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Balohan sehingga kelancaran traffic dapat meningkat, namun juga dapat menjaga kelestarian lingkungan maritim di sepanjang perairan Alur Pelayaran, mendukung para pengguna jasa maritim berupa PLI (Kertas/Elektronik) serta produk Nautika Pushidrosal, meningkatkan intensitas, efektifitas dan konektivitas Pelayaran serta Kelancaran arus barang dan penumpang dan kendaraan, serta mempertegas pemanfaatan tata ruang laut sehingga pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut menjadi selaras.
“Selain itu, penetapan Alur Pelayaran ini juga penting untuk mendukung Pelabuhan Balohan sebagai pintu gerbang pertumbuhan ekonomi kreatif dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Balohan, serta mendukung sektor pariwisata,” tukasnya.
Sebagai informasi, FGD kali ini menghadirkan para narasumber dari Direktorat Kenavigasian, Direktorat Kepelabuhanan, Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Sabang, serta Pushidrosal. Adapun para peserta FGD berasal perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP dan BIG, Direktorat Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (TSDP) Ditjen Perhubungan Darat, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Tipe A dan Tipe B di seluruh Indonesia, Kantor KSOP Kelas IV Sabang, Ketua STIP Jakarta, Direktur BP3IP, Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Direktur Poltekpel Surabaya, Direktur Polteknis SDP Palembang, Komandan Pushidrosal, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh dan Kota Sabang, Kepala BPTD Wilayah I dan Kota Banda Aceh, Kepala Badang Pengelola Kawasan Sabang (BPKS) serta DPP INSA, baik secara luring maupun daring. (*)