Enam Perusahaan Digugat Rp4,8 Triliun atas Dugaan Perusakan Lingkungan dan Banjir Sumatra

Bagikan

Enam Perusahaan Digugat Rp4,8 Triliun atas Dugaan Perusakan Lingkungan dan Banjir Sumatra
Kondisi aliran sungai di Sumatra yang dipenuhi material lumpur dan kayu pascabanjir bandang dan longsor akibat bencana hidrometeorologis pada akhir 2025. Kerusakan lingkungan di wilayah DAS Garoga dan Batang Toru menjadi sorotan setelah enam perusahaan digugat triliunan rupiah. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatra Utara (Sumut). Gugatan tersebut terkait dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap kerusakan lingkungan hidup yang menjadi faktor pemicu bencana hidrometeorologis banjir dan longsor di wilayah Sumatra pada akhir November 2025.

Gugatan itu diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga kabupaten terdampak, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus pada kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Pendaftaran gugatan dilakukan secara serentak di sejumlah pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan negara tidak boleh tinggal diam menghadapi kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada keselamatan dan kehidupan masyarakat.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif dalam keterangan pers, Kamis (15/1/2026).

Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkapkan enam perusahaan yang digugat secara perdata tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Seluruhnya diketahui menjalankan aktivitas usaha di kawasan DAS Garoga dan DAS Batang Toru.

Aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare dan berkontribusi terhadap banjir besar yang melanda wilayah Sumatra Utara.

“Total gugatan terhadap enam perusahaan itu sebesar Rp4.843.232.560.026. Dari jumlah tersebut, kerugian lingkungan hidup mencapai Rp4.657.378.770.276, sedangkan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp178.481.212.250,” kata Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Rizal memastikan seluruh gugatan telah resmi diajukan pada hari yang sama. Ia menegaskan gugatan tersebut menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, sehingga perusahaan dapat dimintai tanggung jawab tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

“Dengan adanya gugatan ini diharapkan dapat memulihkan lingkungan hidup dan ekosistem, sekaligus mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Baca Juga :  Minum Matcha Tiap Hari? Hati-hati, Kafeinnya Bisa Lebih Tinggi dari Secangkir Kopi!

Prinsip strict liability sebelumnya juga pernah diterapkan dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan, selama terbukti terdapat korelasi antara kegiatan usaha dan kerusakan lingkungan.

Sebelumnya, pascabencana hidrometeorologi sporadis di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 korban jiwa pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap banjir dan longsor.

Selain itu, pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatra Utara untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan yang dipanggil antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Dalam kesempatan yang sama, Rizal menyampaikan KLH/BPLH telah dan tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap 70 entitas badan usaha yang beroperasi di wilayah terdampak banjir Sumatra.

“Ada 70 entitas yang kami verifikasi, baik yang diduga berkontribusi langsung, tidak langsung, maupun yang tidak berkontribusi. Semuanya tetap dilakukan verifikasi lapangan dan audit lingkungan,” jelasnya.

Rinciannya, di Aceh terdapat 22 badan usaha yang diverifikasi, dengan 11 di antaranya telah selesai. Di Sumatera Utara, tujuh perusahaan masih dalam proses verifikasi dan delapan telah rampung. Sementara di Sumatera Barat, empat entitas masih diverifikasi dan 18 lainnya telah diselesaikan.

Dari total tersebut, KLH/BPLH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 entitas di Aceh, delapan di Sumatera Utara, dan 12 di Sumatera Barat. Selain itu, delapan perusahaan di Sumatera Utara dan 10 perusahaan di Sumatera Barat saat ini tengah menjalani proses sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata.

Adapun terkait kemungkinan penegakan hukum pidana, Rizal menyebut langkah tersebut akan ditangani oleh Bareskrim Polri. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait