Fantastis! Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Telan Rp14 Miliar Per Unit

Bagikan

Fantastis! Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Telan Rp14 Miliar Per Unit

Jakarta (19/3/2024): Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dilakukan, berbagai sarana prasarana pun mulai disiapkan, salah satunya adalah rumah dinas menteri yang menelan anggaran hingga Rp14 miliar per unit.

Hal ini terungkap ketika Ketua Komisi V DPR Lasarus mempertanyakan besaran anggaran pembangunan rumah jabatan menteri di IKN ke Kementerian PUPR.

Dalam pernyataan tersebut, Lasarus mengungkapkan bahwa anggaran yang disiapkan untuk pembangunan rumah dinas menteri di IKN mencapai Rp519,06 miliar. Anggaran tersebut disiapkan untuk membangun 36 unit rumah dinas. Artinya, jika jumlah sebesar itu dibagi total unit rumah dinas yang dibangun, maka besar anggaran per unit rumah dinas senilai Rp14 miliar.

Menurutnya, nilai anggaran Rp519,06 miliar tersebut untuk membangun 36 unit rumah terlalu mahal kalau hanya untuk membangun. Lasarus pun mempertanyakan, apakah anggaran tersebut sudah termasuk perabotan di dalamnya atau belum.

“Ada pembangunan untuk perumahan kementerian sebanyak Rp 500 miliar untuk 36 rumah. Tadi kita coba hitung kalau Rp4 juta saja per meter persegi itu luas bangunannya kurang lebih 3.200-an,” kata Lasarus dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian PUPR, Rabu (25/1/2024) seperti dikutip dari detik.com.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan anggaran yang disiapkan tersebut sudah termasuk perabotan di dalamnya. Dengan demikian, rumah jabatan menteri di IKN siap huni.

“Tentang harga ini karena speknya termasuk fully furniture, jadi sudah termasuk isinya. Nanti memang Bapak/Ibu menteri yang akan menempati ya tinggal masuk saja,” ucap Iwan dalam kesempatan yang sama.

Iwan memastikan bahwa anggaran pembangunan IKN tidak akan diselewengkan. Pasalnya, pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan audit.

“Kami mintakan audit BPKP, bahkan audit BPKP-nya istilahnya depan belakang. Depan terkait pemrograman dan pengadaan barang dan jasa, terakhir terkait kelayakan harga wajarnya untuk dibayar tersebut karena ini strategis dan punya potensi risiko,” terangnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait