Gubernur Aceh Mualem Bantah Beras Impor 250 Ton di Sabang Ilegal: Semua Sesuai Aturan

Bagikan

Gubernur Aceh Mualem Bantah Beras Impor 250 Ton di Sabang Ilegal: Semua Sesuai Aturan

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem memberikan keterangan resmi soal temuan 250 ton beras impor di Sabang, Selasa (25/11/2025). (Foto: Istimewa)

Sabang, Nusantara Info: Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem angkat suara terkait temuan 250 ton beras impor di Sabang yang sebelumnya disebut ilegal oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

Mualem menegaskan, impor tersebut dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

Menurut Mualem, impor beras itu telah dikoordinasikan dengan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan pihak lintas sektor terkait. Langkah ini juga sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk UU Pemerintah Aceh Pasal 167 ayat (1) tentang Kawasan Bebas Sabang, Pasal 9 Ayat (6) tentang Pemasukan Barang Konsumsi dari Luar Daerah Pabean, serta PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah daerah kepada Dewan Kawasan Sabang.

“Tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS maupun pihak terkait lainnya dalam impor beras 250 ton tersebut,” ujar Mualem dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Lebih lanjut Mualem menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan langkah transisi strategis yang berpihak pada masyarakat Sabang. “Salah satu tantangan di Sabang adalah tingginya harga beras apabila dibawa dari daratan, sehingga memberatkan warga di tengah kondisi ekonomi saat ini,” terangnya.

Ia juga menyesalkan pernyataan Mentan Amran yang dinilai terlalu reaktif dan kurang sensitif terhadap kondisi daerah.

Mualem menilai, tudingan ilegal yang disampaikan menteri tidak berdasar dan mereduksi kewenangan Aceh, terutama BPKS. Mualem mendesak agar beras tersebut segera diuji laboratorium sesuai mekanisme hukum dan dilepaskan kepada masyarakat Sabang.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa pernyataan Mentan bersifat tendensius dan sensitif bagi hubungan Aceh dengan pemerintah pusat, apalagi saat revisi UU Pemerintah Aceh (UUPA) sedang diproses.

Baca Juga :  Dorong Integritas Pers, Pemprov Papua Gelar Sosialisasi Etika dan Profesionalisme Jurnalis

Menurut Iqbal, masuknya beras telah melalui proses perizinan dari BPKS, lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, serta PP Nomor 83 Tahun 2010.

“Statement Mentan bisa menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Aceh, yang tengah digencarkan oleh Gubernur Mualem, termasuk di Sabang,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati Presiden Prabowo terkait hambatan investasi dan arogansi Mentan yang dinilai mengangkangi kewenangan Aceh.

Sementara itu, Menteri Pertanian Amran sebelumnya menyatakan bahwa beras impor dari Thailand yang ditampung di gudang swasta di Sabang ilegal karena tidak ada persetujuan pemerintah pusat. Pernyataan ini menimbulkan polemik antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh mengenai kewenangan kawasan bebas Sabang. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait