Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Kaji Kenaikan Tarif Pesawat dan Fuel Surcharge

Bagikan

Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Kaji Kenaikan Tarif Pesawat dan Fuel Surcharge
Pesawat Pelita Air sedang melakukan pengisian avtur. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan tengah mengkaji permohonan penyesuaian tarif penerbangan yang diajukan maskapai nasional, menyusul tekanan biaya operasional akibat situasi geopolitik global.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan pemerintah memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan, terutama terkait kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta meningkatnya biaya operasional maskapai.

“Pemerintah memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai,” ujar Lukman dalam keterangannya.

Permohonan penyesuaian tersebut diajukan oleh Indonesia National Air Carriers Association (INACA), termasuk usulan perubahan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.

Menurut Lukman, pemerintah tidak serta-merta menyetujui usulan tersebut. Berbagai faktor dipertimbangkan secara komprehensif, mulai dari kondisi keuangan maskapai hingga kemampuan masyarakat membeli tiket pesawat.

“Pada prinsipnya, pemerintah mempertimbangkan kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” tegasnya.

Pemerintah juga terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia bahan bakar avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memantau perkembangan harga serta dampaknya terhadap operasional penerbangan nasional.

Selain itu, terkait usulan pemberian stimulus bagi industri penerbangan, pemerintah tetap berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara dan kepentingan masyarakat luas.

Lukman menegaskan, kebijakan apa pun yang diambil akan berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha maskapai dan perlindungan konsumen.

“Setiap kebijakan akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jelang Diresmikan Presiden, Menhub Tinjau Terminal Baru Bandara Mopah Merauke

Pemerintah memastikan layanan transportasi udara tetap menjadi tulang punggung konektivitas antardaerah di Indonesia, khususnya bagi wilayah kepulauan dan daerah terpencil yang sangat bergantung pada transportasi udara. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait