Jakarta, Nusantara Info: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menunda implementasi paspor desain merah putih yang semula direncanakan rilis perdana bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Penundaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran dan sebagai respons atas aspirasi masyarakat.
“Setelah melalui evaluasi menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh tanggung jawab dan melibatkan banyak pihak,” ujar Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Jumat (19/7/2025).
Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran memaksa Ditjen Imigrasi untuk meninjau ulang kebijakan strategis yang akan dijalankan. Selain itu, pertimbangan masyarakat juga menjadi faktor penting, terutama terkait urgensi dan relevansi kebijakan di tengah dinamika ekonomi nasional.
Sejak peluncuran desain baru paspor pada 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi terus memantau opini publik. Berdasarkan analisis terhadap 1.642 unggahan media sosial selama Agustus 2024 hingga Juli 2025, masyarakat cenderung menginginkan peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan fungsi paspor secara substansial, bukan hanya pada aspek visual.
“Dengan anggaran yang ada, kami fokus pada peningkatan pelayanan dan pengawasan melalui sistem digital yang lebih efisien dan tepat guna. Inovasi tidak berhenti pada desain fisik, tapi menyentuh sistem dan pelayanan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjut Yuldi.
Menanggapi keputusan ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Ditjen Imigrasi. Ia menegaskan bahwa penguatan paspor Indonesia tetap menjadi prioritas, terutama dari sisi keamanan digital dan efisiensi layanan.
“Inovasi akan terus berjalan. Kami berfokus pada pengembangan jangka panjang untuk memperkuat posisi paspor Indonesia secara global. Kami juga berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam proses penyesuaian ini,” ujar Agus.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam membangun layanan publik yang responsif, efisien, dan berdampak nyata, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dalam setiap proses transformasi. (*)