
Tangerang, Nusantara Info: Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengembalikan warga negara Rusia atas nama Alexander Vladimirovich Zverev ke negara asalnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemkum) RI, Widodo mengatakan, Alexander diekstradisi lantaran tersangkut masalah hukum di negaranya, hingga dikeluarkan red notice pada tahun 2022 lalu. Hingga akhirnya, otoritas Rusia menemukannya berada di Indonesia.
“Jadi dia melakukan tindakannya itu di Rusia, bukan hukum Indonesia. Dia melanggar pelanggaran hukum, kemudian Rusia menemukan yang bersangkutan di sini, dan meminta Indonesia untuk mengembalikan,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Widodo mengungkapkan, bahwa selama di Indonesia pada tahun 2022-2025 yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Penyerahan yang bersangkutan beserta barang bukti pun dilakukan di Rutan tersebut.
“Nantinya WNA itu akan diberangkatkan ke negaranya melalui Denpasar, Bali, langsung ke sana. Tidak ada pengawalan ketat, dia naik pesawat komersil pada malam ini dari Jakarta ke Denpasar dan langsung flight ke Moskow, karena kita tidak ada penerbangan langsung Jakarta ke Moskow, ya,” ungkapnya.
Alexander dinyatakan tidak melakukan tindak pidana di Indonesia, melainkan di Rusia. Alexander ditangkap Polda Metro Jaya pada 2022 usai federasi Rusia mengeluarkan red notice.
Permintaan federasi Rusia terhadap yang bersangkutan itu kemudian dikabulkan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2025. (*)