Angin segar berhembus dari pemerintah. Lewat Menteri BUMN Erick Thohir selaku Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dikemukakan pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para pekerja.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020 nanti,” kata Menteri Erick dalam siaran pers dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ditegaskan bahwa BLT itu bukan untuk PNS maupun karyawan BUMN. Mereka yang berhak atas BLT itu adalah para pekerja. Namun pekerja yang mana? Pekerja yang memiliki iuran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau sekarang BPJamsostek. Besar iuran di bawah Rp 150.000 per bulan. Artinya, pendapatan mereka di bawah Rp 5 juta per bulan. BPJamsostek mencatat ada 13,8 juta karyawan dengan nilai iuran di bawah Rp 150.000 tersebut.
Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan itu (selama empat bulan) akan diberikan secara tunai dalam dua tahap masing-masing untuk dua bulan sekaligus. Tahap pertama diberikan di kuartal III atau September mendatang. Kemudian, tahap kedua di kuartal IV. Bisa November atau Desember. Semuanya langsung masuk ke rekening pekerja masing-masing.
Mereka yang rajin iuran Rp 150.000 lewat pemotongan gaji, mulai September akan menerima BLT tersebut. Caranya bagaimana?
Dikutip dari akun Twitter resmi BP Jamsostek, @BPJSTKInfo yang dikicaukan Minggu (9/8/2020), dijelaskan berikut ini:
“Sahabat, udah pada tau belum kalo Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Gaji bagi peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah dibawah Rp5 juta perbulan, berdasarkan data upah dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK?”
“Nah saat ini BPJAMSOSTEK dlm proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan memvalidasi lagi data yang disampaikan BPJAMSOSTEK. Tujuannya, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran”
“So, tunggu apalagi Sahabat ? Ayo segera minta HRD Perusahaan sampaikan nomor rekeningmu ke BPJAMSOSTEK.”
Jadi, pastikan nomor rekening sudah disampaikan oleh pihak perusahaan kepada BPJamsotek. Jangan sampai kelewat!. (*)