Ini 17 Kementerian dan Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif

Bagikan

Ini 17 Kementerian dan Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
Ilustrasi polisi. (Foto: Pixabay)

Jakarta, Nusantara Info: Anggota Polri aktif kini resmi dapat menempati jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Dikutip dari situs resmi peraturan.go.id, Kamis (12/12/2025), Pasal 3 Ayat (2) Perpol 10/2025 mengatur daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi personel Polri aktif.

“Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut.

17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi Aktif

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  15. Badan Intelijen Negara (BIN)
  16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ketentuan Jabatan dan Penempatan

Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, sementara Ayat (4) menegaskan bahwa posisi yang ditempati harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.

Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Desember 2025, membuka peluang bagi polisi aktif untuk berkontribusi langsung dalam berbagai fungsi pemerintahan sipil yang strategis. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait