Izin Ditolak, Tetap Berangkat Umrah: Kemendagri Panggil Bupati Aceh Selatan

Bagikan

Izin Ditolak, Tetap Berangkat Umrah: Kemendagri Panggil Bupati Aceh Selatan
Bupati Aceh Selatan Mirwan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait kabar Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang diketahui tengah berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya dilanda banjir dan tanah longsor. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap situasi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).

Benni menegaskan bahwa dalam kondisi bencana yang masih menyisakan kerusakan serta berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat krusial untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Selain menyampaikan keprihatinan, Benni mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi sekaligus memerintahkan agar segera pulang ke Aceh.

“Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin Gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok,” jelasnya.

Kemendagri juga telah mengerahkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan tersebut akan memastikan kepatuhan terhadap seluruh prosedur dan ketentuan hukum terkait perjalanan dinas maupun izin ke luar negeri.

Lebih lanjut, Benni menuturkan bahwa sebelumnya Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan. Penolakan itu tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.

Baca Juga :  Menhub Pastikan Dukungan Transportasi untuk Jemaah Haji Tahun 2025

Permohonan tersebut ditolak karena Aceh sedang berstatus tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Kabupaten Aceh Selatan bahkan telah menetapkan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor melalui keputusan Bupati Mirwan sendiri.

Hingga kini, pemerintah pusat menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah untuk memastikan penanganan bencana berjalan optimal dan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Pemeriksaan Itjen Kemendagri akan menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Bupati Mirwan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait