Bekasi (30/8/2023): Pelabuhan Kelapis yang terletak di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), merupakan pintu gerbang utama transportasi laut dalam menyuplai komoditas perdagangan antardaerah dan melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, bongkar muat barang dan turun naik penumpang dengan komoditi utama yaitu karet, kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, lada, dan lainnya. Untuk itu diperlukan peningkatan daya saing pelabuhan yang berkelanjutan dan juga diperlukan perencanaan yang cermat dan pengaturan alur pelayaran yang tepat, aman, dan efisien.
Kapal-kapal yang menuju Pelabuhan Kelapis harus melintasi Sungai Sesayap sehingga penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Kelapis sepanjang 80 Nm bukanlah sekadar tugas teknis semata, tetapi juga merupakan langkah menuju kedaulatan maritim yang tangguh.
Untuk itu, dalam rangka memastikan alur pelayaran yang tepat, aman, dan efisien, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Kensvigasian akan segera menetapkan alur pelayaran masuk Pelabuhan Kelapis. Hal ini disampaikan Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro saat membuka FGD Rencana Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Kelapis, di Hotel Harris Bekasi pada Selasa (29/8/2023).
“Alur pelayaran yang tepat dan efektif akan memberikan manfaat besar baik bagi para pelaut yang melintasi perairan maupun bagi seluruh komunitas yang bergantung pada aktivitas Pelabuhan,” kata Capt. Budi.
Dengan pengaturan alur pelayaran yang baik, menurutnya akan melihat peningkatan dalam efisiensi distribusi barang dan jasa, pengurangan biaya logistik, serta peluang baru bagi sektor pariwisata dan industri lainnya.
“Lebih dari itu, alur pelayaran yang aman dan selamat akan membantu menjaga keberlanjutan lingkungan laut kita, menjaga keanekaragaman hayati, dan mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem maritim,” ujar Capt. Budi.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam konteks pengembangan sektor maritim dan perdagangan, penetapan alur pelayaran menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dengan cermat. Oleh karena itu, FGD ini menjadi wadah yang sangat tepat bagi kita semua untuk membahas potensi, tantangan, serta solusi terbaik dalam merancang alur pelayaran yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
“FGD ini juga memberikan kesempatan kepada para ahli, pemangku kepentingan, dan pakar maritim untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta pandangan mereka mengenai rencana penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan Kelapis/Malinau, sehingga diskusi yang dilakukan hari ini akan menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi masa depan pelabuhan ini,” pungkas Capt. Budi.
Dirinya berharap agar diskusi FGD ini dapat berjalan dengan penuh kerjasama, saling mendengarkan, dan menghormati pendapat setiap individu yang hadir serta fokus pada tujuan bersama, yaitu mengoptimalkan alur pelayaran masuk Pelabuhan Kelapis agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, dan perkembangan wilayah.
Sejatinya penataan alur pelayaran masuk Pelabuhan Kelapis sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.
“Kondisi ini sesuai dengan amanat undang-undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya,” ungkap Capt. Budi.
Ia menambahkan, bahwa alur pelayaran harus ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur-pelayaran juga perlu dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia.
”Melalui kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, kita harus memastikan bahwa penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga dapat menghadapi tantangan masa depan yang harus dihadapi. Penetapan alur pelayaran hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju peningkatan kesejahteraan dan kemajuan berkelanjutan,” terang Capt. Budi.
Kegiatan FGD Penetapan Alur Masuk Pelabuhan merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Kelapis, Provinsi Kalimantan Utara.
“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan yang baru tersebut, nantinya ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di Perairan Pelabuhan Kelapis/Malinau akan tetap terjaga,” ucap Capt. Budi.
FGD kali ini menghadirkan para narasumber dari Distrik Navigasi navigasi tipe A kelas III Tarakan,, terkait Survey hidro-oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Kelapis, Direktorat Kepelabuhanan, terkait dukungan data dan informasi rencana pengembangan Pelabuhan Kelapis, Pushidrosal terkait pentingnya penggambaran alur pelayaran masuk Pelabuhan Kelapis pada Peta Laut Indonesia, dan Direktorat Kenavigasian terkait proses penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk Pelabuhan Kelapis.
Adapun para peserta FGD berasal perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP, BIG, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Type A Kelas III Tarakan, Kantor KSOP Kelas II Tarakan, Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan Utara, perwakilan Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menetapkan sebanyak 636 Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan data dari Direktorat Kenavigasian, sampai saat ini proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia sudah mencapai 127 Keputusan Menteri Perhubungan. (*)