Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Vape yang Mengandung Obat Keras

Bagikan

Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Vape yang Mengandung Obat Keras
Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan Tersangka, Foto: Wahyu Hidayat/Nusantara Info

Tangerang, Nusantara Info: Publik figur sekaligus aktor papan atas Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, artis yang kerap disapa Ijonk itu terlibat dalam kasus Undang-Undang Kesehatan.

“Berdasarkan gasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, JF resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ronald di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (5/5/2025).

Adapun kasus yang melibatkan Jonathan Frizzy hingga menjadi tersangka usai terungkapnya pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape atau rokok listrik yang mengandung zat etomidate atau obat keras.

Kasus tersebut diketahui pertama kali oleh pihak Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari satu pekan, polisi pun resmi menetapkan Ijonk sebagai tersangka dan langsung diamankan dalam hitungan jam setelahnya.

“Satresnarkoba Polresta Bandar Soetta menetapkan JF sebagai tersangka pada Sabtu, 3 Mei 2025 dan tadi malam sudah ditangkap,” kata Ronald.

“Yang bersangkutan kami amankan sekira pukul 18.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB di Kawasan Tangerang Selatan,” sambungnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Jonathan Frizzy guna mengetahui langkah yang akan diambil.

Pasalnya selama menjalani pemeriksaan polisi, Ijonk disebut dalam kondisi kesehatan yang kurang maksimal atau tidak fit.

“Yang bersangkutan saat ini masih kami dalami di lantai 4 ruang pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta,” ungkap Ronald.

Diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan yang tengah didalami oleh pihak kepolisian.

Artis ibu kota itu sempat menjalani sejumlah agenda pemeriksaan dengan status saksi. Lemeriksaan terhadap aktor yang akrab disapa Ijonk itu dilakukan Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta usai pengungkapan atas pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape atau rokok listrik yang mengandung zat etomidate atau obat keras.

Baca Juga :  Jembatan Teluk Kendari, Icon Baru Sulawesi Tenggara

Sebanyak tiga orang pelaku telah lebih dulu diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa rokok listrik mengandung zat berbahaya oleh jajaran Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait