Tangerang, Nusantara Info: Seorang pria berinisial AM alias Jali (28) dibekuk polisi karena nekat menjual obat golongan G dengan kedok toko kosmetik. Penangkapan terjadi di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dalam operasi tersebut, jajaran Polsek Neglasari mengamankan AM alias Jali, warga Aceh Utara, beserta ratusan butir obat terlarang berbagai jenis. Barang bukti yang disita antara lain 106 butir pil Tramadol, 114 butir pil kuning berlogo MF, 40 butir pil Trihexypenidyl, dan uang tunai Rp173 ribu hasil penjualan.
Pengungkapan Berdasarkan Laporan Warga
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko kosmetik tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam etalase toko. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Imron.
Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Saat ini AM alias Jali mendekam di sel tahanan Polsek Neglasari. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok obat-obatan ilegal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan tindak pidana atau gangguan kamtibmas ke Call Center Polri 110 bebas pulsa. (*)