Judi Online Makin Marak: Ancaman Nyata di Balik Layar Gadget

Bagikan

Judi Online Makin Marak: Ancaman Nyata di Balik Layar Gadget
Ilustrasi Judi Online, Foto: Istimewa

Jakarta, Nusantara Info: Judi online terus menjadi momok serius bagi masyarakat Indonesia. Maraknya praktik perjudian digital yang menjangkau semua kalangan, dari pelajar hingga pekerja, menandai pergeseran ancaman sosial dari dunia nyata ke dunia maya.

Dengan hanya bermodal ponsel dan akses internet, siapa pun kini bisa terjebak dalam siklus adiktif judi daring yang merusak ekonomi, kesehatan mental, bahkan keharmonisan keluarga.

Lonjakan Kasus dan Perputaran Uang Fantastis

Data dari Satgas Pemberantasan Judi Online menunjukkan bahwa sepanjang kuartal pertama 2025, terdapat lebih dari 12.000 kasus transaksi mencurigakan yang dikaitkan dengan aktivitas judi daring. Perputaran uang di sektor ilegal ini diperkirakan mencapai Rp17 triliun per tahun.

Yang mengkhawatirkan, menurut survei LIPI, sekitar 30% pelaku judi online adalah usia produktif 17–35 tahun, dan banyak di antaranya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

Modus dan Platform Kian Canggih

Judi online saat ini tidak lagi terbatas pada situs web dengan tampilan mencolok. Banyak pelaku menggunakan aplikasi berkedok game, grup media sosial tertutup, dan sistem afiliasi yang menawarkan “komisi” bagi siapa pun yang bisa merekrut pemain baru.

Beberapa modus yang kerap digunakan antara lain:

  • Mengemas judi sebagai “investasi cepat”
  • Menggunakan influencer untuk promosi terselubung
  • Menyediakan layanan top-up saldo via dompet digital
  • Melibatkan live dealer dan sistem streaming untuk memberikan pengalaman kasino virtual

Dampak Sosial dan Psikologis

Kecanduan judi online memiliki dampak yang luas. Dikutip dari berbagai sumber, berikut dampak judi online terhadap sosial dan psikologis.

  • Kehancuran finansial: Banyak kasus pengguna yang menguras tabungan, menjual barang berharga, bahkan terlilit utang pinjol demi “balik modal”.
  • Gangguan kesehatan mental: Stres, depresi, hingga percobaan bunuh diri tercatat meningkat pada pengguna aktif judi online.
  • Disintegrasi keluarga: Perselisihan rumah tangga, kekerasan domestik, hingga perceraian menjadi konsekuensi nyata dari praktik ini.
Baca Juga :  Dirjen Keuangan Daerah: Dengan SIPD, Daerah Tidak Perlu Buat Aplikasi Baru

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) telah memblokir lebih dari 1,7 juta situs dan aplikasi judi online sejak 2023. Namun, sifat dunia maya yang cair membuat para pelaku terus mencari celah dengan mengganti domain atau memanfaatkan aplikasi tidak terdaftar.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan di rekening digital dan dompet elektronik.

Peran Masyarakat dan Edukasi Dini

Masyarakat diminta lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Orang tua juga diimbau untuk mengawasi penggunaan gadget anak-anak dan memberikan edukasi mengenai bahaya judi online sedini mungkin.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kampus kini juga mulai menggalakkan program literasi digital dan rehabilitasi psikologis bagi korban kecanduan judi daring.

Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi krisis sosial yang dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa. Diperlukan sinergi antara pemerintah, sektor teknologi, dunia pendidikan, dan masyarakat untuk melawan bahaya yang bekerja dalam senyap ini. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait