Kanim Kelas II Atambua Turut Menjaga NKRI di Wilayah Perbatasan

Bagikan

Kanim Kelas II Atambua Turut Menjaga NKRI di Wilayah Perbatasan
Layanan keimigrasian di PLBN Terpadu Motaain

Atambua (23/6/2023): Berada di perbatasan Indonesia dengan Timor Leste, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Atambua tak hanya sekedar melayani pembuatan paspor bagi masyarakat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) saja, tetapi juga turut menjaga NKRI di wilayah perbatasan melalui pelayanan keimigrasian di delapan PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang ada di daerah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Atambua K.A. Halim mengatakan, empat PLBN terpadu dan empat PLB/Pos Tradisional yang berada di bawah pengawasan Kanim Kelas II Atambua di antaranya PLBN Terpadu Motaain di Kabupaten Belu, PLBN Terpadu Wini dan PLBN Terpadu Napan di Kabupaten Timor Tengah Utara, PLBN Terpadu Motamasin di Kabupaten Malaka, dan empat PLBN tradisional.

“Empat PLBN yang berada di bawah pengawasan Kanim Kelas II Atambua sudah modern dan bangunannya juga cukup megah, sedangkan empat PLB/Pos Tradisional lainnya adalah PLB Tradisional Turiskan, Builalu, Laktutus, dan Humaeniana,” ujarnya.

Kanim Kelas II Atambua Turut Menjaga NKRI di Wilayah Perbatasan
Kakanim Kelas II Atambua, K.A Halim saat memberikan sambutan dalam upacara Hari Lahir Pancasila

Lebih lanjut Halim menjelaskan, dari empat PLBN Terpadu tersebut, PLBN Terpadu Motaain adalah yang paling banyak pelintasnya, bahkan dalam sehari bisa mencapai 400 – 600 orang yang melintas di PLBN tersebut.

“Yang paling dekat ke Timor Leste itu dari PLBN Terpadu Motaain. Oleh karena itu, perlintasan orang dan barang banyak yang melalui Motaain. Maka dari itu, petugas Imigrasi di PLBN Terpadu Motaain jumlahnya lebih banyak,” terangnya.

Kehadiran petugas Imigrasi di PLBN-PLBN tersebut tak hanya sekedar melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan masyarakat Indonesia yang ingin ke Timor Leste atau sebaliknya saja, tetapi juga turut menjaga keamanan NKRI di wilayah perbatasan.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, 29 WNA Nakal Diamankan Imigrasi Soetta

Kanim Kelas II Atambua Turut Menjaga NKRI di Wilayah Perbatasan

“Jadi dalam menjaga NKRI, kami juga menjalin sinergi dengan TNI/Polri, Bea Cukai, Karantina, BNPP, dan instansi terkait lainnya,” tutur Halim.

Sementara itu, terkait Pos Lintas Batas (PLB)/Pos Tradisional yang berada di wilayah tersebut, Halim menambahkan bahwa pihaknya juga mengirim petugas Imigrasi ke PLB/Pos Tradisional yang ada di daerah tersebut. Meskipun fasilitas di PLB/ Pos Tradisional sangat terbatas dan seadanya, namun para petugas Imigrasi tetap sigap melaksanakan tugasnya, yakni melakukan pemeriksaan dokumen seperti paspor saat masyarakat melintasi perbatasan tersebut.

Selain itu, dalam memudahkan akses bagi masyarakat Indonesia yang tinggal di perbatasan sekitar 10 Km dari titik perbatasan antara RI-RDTL, Kanim Kelas II Atambua juga mengeluarkan PLB (Pas Lintas Batas). (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait