Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMPN 23 Kota Tangerang, Dinas Pendidikan Serahkan Penanganan ke Polisi

Bagikan

Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMPN 23 Kota Tangerang, Dinas Pendidikan Serahkan Penanganan ke Polisi
Kepala Dinas Pendidikan Jamaludin, Foto: Wahyu Hidayat

Tangerang, Nusantara Info: Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, korban berinisial RA (14), siswa SMP Negeri 23 Kota Tangerang, melaporkan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) tersebut yang berinisial SY atas dugaan pencabulan.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota sejak 25 Juni 2025 lalu, dengan nomor laporan polisi B880/25/06/2025.

Kepala Dinas Pendidikan, Jamaludin, menyatakan bahwa pihaknya tidak mendalami perkara tersebut karena sudah berada di ranah kepolisian.

“Saya sudah datang ke sekolah, dapat informasi sepihak bahwa ada dugaan pelecehan. Tapi karena sudah dilaporkan ke polisi, ini bukan kewenangan Dinas Pendidikan. Kita tunggu proses di kepolisian,” kata Jamaludin, Rabu (13/8/2025).

Jamaludin juga menyebut, terduga pelaku SY berencana melaporkan keluarga korban ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, mengaku dirugikan oleh pemberitaan dan penyebaran informasi terkait kasus ini.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, enggan berkomentar banyak dan mengaku belum mengetahui detail kasus tersebut. Ia meminta agar penanganan kasus ditanyakan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

“Pada dasarnya laporan masyarakat akan langsung ditangani, khususnya kasus anak di bawah umur. Coba tanyakan ke Kasat Reskrim,” ujarnya singkat.

Kuasa hukum korban, Tiara Ramadhani Nasution, membeberkan bahwa dugaan pencabulan terjadi di ruang kerja Wakepsek pada Mei 2025. Perbuatan tak senonoh itu disebut dilakukan berulang kali, bahkan hingga tiga kali kejadian.

“Pertama saat korban kecelakaan dan dibawa ke UKS, tapi pelaku justru membawanya ke ruang kerja dan melakukan perbuatan tidak pantas. Seminggu kemudian, korban kembali dipanggil dan dilecehkan, hingga terakhir kali yang paling parah,” ungkap Tiara.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 5 Bandara Baru Berstatus Internasional, Perkuat Konektivitas dan Pemerataan Layanan Udara

Kasus ini dilaporkan saat korban masih duduk di kelas 7 SMPN 23 Kota Tangerang. Kini RA telah naik ke kelas 8 dan pindah sekolah. Namun, laporan yang telah lebih dari sebulan masuk disebut masih berada di tahap penyelidikan.

Kuasa hukum memastikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis korban terus dilakukan, seraya berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas demi melindungi hak korban dan mencegah terulangnya kasus serupa. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait