‎Soal Baju Thrifting, Ekonom: Langkah Menkeu Purbaya Demi Lindungi Industri Tekstil Nasional

Bagikan

‎Soal Baju Thrifting, Ekonom: Langkah Menkeu Purbaya Demi Lindungi Industri Tekstil Nasional
Ekonom Bramastyo Bontas menilai langkah Menkeu Purbaya untuk melindungi industri tekstil nasional. (Foto: Dok Pribadi Bramastyo Bontas)

Jakarta, Nusantara Info: Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang memperketat pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal baju thrifting mendapatkan dukungan dari kalangan ekonom. Ekonom Bramastyo Bontas menilai langkah tersebut bukan hanya relevan secara regulatif, tetapi juga strategis untuk menjaga stabilitas industri tekstil nasional yang tengah menghadapi tekanan berat.

‎Menurut Bramastyo, masalah baju thrifting yang masuk melalui jalur ilegal sudah masuk kategori market disruption karena menghantam struktur biaya dan kompetisi industri garmen lokal. Barang impor bekas yang dijual jauh di bawah harga produksi domestik menciptakan persaingan tidak sehat (unfair competition) dan berpotensi mematikan usaha kecil-menengah sektor tekstil.

‎“Ini bukan soal preferensi gaya hidup, tetapi soal ketertiban ekonomi. Ketika barang bekas impor masuk tanpa standar kesehatan, tanpa bea masuk, dan tanpa prosedur, maka negara kehilangan penerimaan, sementara industri lokal kehilangan pasar. Langkah Menkeu Purbaya sudah sangat tepat,” ujar Direktur Eksekutif Adidaya Institut tersebut pada Nusantara Info melalui sambungan telepon pada Rabu (12/11/2025).

‎Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut penting untuk menjaga hygiene dan keamanan konsumen, sebab banyak baju impor bekas tidak melalui proses sterilisasi yang memenuhi standar kesehatan.

“Negara harus hadir, bukan hanya karena dampaknya pada ekonomi, tetapi juga pada kesehatan publik,” tegasnya.

‎Bramastyo memaparkan bahwa pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif kepada sektor tekstil, namun insentif tersebut tidak akan efektif jika pasar dibanjiri barang ilegal. Ia menyebut penertiban thrifting sebagai bagian dari perbaikan ekosistem industri, terutama untuk membantu pabrik yang tengah menahan laju PHK akibat lemahnya permintaan.

‎“Jika pasar lokal terus diganggu barang ilegal, industri kita akan semakin sulit bangkit. Pengetatan ini memberi ruang bagi produsen lokal untuk berkompetisi secara sehat,” kata Bramastyo.

Baca Juga :  BSKDN Kemendagri Imbau Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya

‎Lebih jauh, ia mendorong agar kebijakan ini disertai dengan edukasi publik agar konsumen memahami perbedaan antara thrifting legal dari UMKM lokal dengan impor ilegal yang merusak pasar. “Banyak UMKM menjual preloved lokal yang sah dan berkualitas. Itu berbeda sama sekali dengan pakaian bekas impor ilegal. Publik harus dibantu untuk membedakannya,” ucapnya.

‎Bramastyo pun menilai langkah Menkeu Purbaya sejalan dengan agenda besar pemerintah untuk memperkuat daya saing industri nasional dan meningkatkan penerimaan negara. “Ini bukan hanya tindakan penertiban, tetapi bagian dari reformasi struktural. Dengan kebijakan ini, sinyalnya jelas: pasar Indonesia tidak bisa lagi dijadikan tempat pembuangan barang bekas.”

‎Ia berharap langkah ini diikuti pengawasan teknologi yang lebih modern di pelabuhan serta penindakan terintegrasi antara Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan. “Ekosistem pengawasan harus kuat. Dengan koordinasi yang baik, penertiban thrifting ilegal bisa terus berkelanjutan,” tutupnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait