Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek

Bagikan

Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek, Foto: Wahyu Hidayat/Nusantara Info

Jakarta, Nusantara Info: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (7/8/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa adalah Head of Tax PT GoTo (Gojek Tokopedia, Tbk) berinisial AM.

“Keempat orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 atas nama tersangka MUL,” ujar Anang.

Keempat saksi yang diperiksa adalah:

  1. VA, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen.
  2. AM, Head of Tax PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk.
  3. PI, Karyawan PT Tera Data Indonesia.
  4. MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonesia.

Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, pada Rabu (6/8/2025), Kejagung juga memeriksa mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, selama kurang lebih 10 jam.

Pemeriksaan Fiona bertujuan mendalami keterlibatannya serta peran empat tersangka lainnya dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Anang menegaskan, Fiona diduga ikut terlibat dalam proses pengadaan tersebut bersama Jurist Tan, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim.

Sementara itu, kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, menyatakan kliennya hanya mengikuti rapat awal penentuan penggunaan Chromebook, namun tidak hadir pada rapat finalisasi keputusan. “Klien kami tidak ikut membuat keputusan, hanya sebatas hadir pada rapat awal,” tegas Indra.

Empat tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
  • Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
  • Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
  • Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Baca Juga :  Kementerian Perhubungan Serahkan ke Pemda Aturan Sepeda Motor Membawa Penumpang Saat PSBB

Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait