Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 1,98 Triliun

Bagikan

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 1,98 Triliun

Jakarta, Nusantara Info: Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka terbaru dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Ditetapkan Usai Tiga Kali Diperiksa

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan saksi ahli, serta bukti surat dan barang bukti yang diperoleh, maka hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” katanya.

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali menjalani pemeriksaan maraton. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam. Ia kembali diperiksa pada 15 Juli 2025 selama 9 jam, dan hari ini menjadi pemeriksaan ketiganya. Sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tersangka Kelima dalam Skandal Chromebook

Dengan penetapan Nadiem, total tersangka dalam perkara korupsi digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 kini menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.
  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah di Kemendikbudristek.
Baca Juga :  Uya Kuya Bersama Aktivis Pulangkan Dua Jenazah PMI dari Taiwan

Kasus ini menyeret perhatian publik lantaran program digitalisasi pendidikan yang semestinya menjadi pendorong kemajuan teknologi justru disalahgunakan. Penyimpangan pengadaan Chromebook diduga kuat menjadi biang kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menjadi perkembangan signifikan. Namun, publik kini menanti apakah Kejagung akan menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dari proyek raksasa ini.

Skandal ini sekaligus membuka perdebatan soal tata kelola anggaran di kementerian strategis dan efektivitas program digitalisasi pendidikan yang sejak awal menuai sorotan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait