
Jakarta, Nusantara Info: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolog (Kemendikbudristek). Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim disebut telah membahas program digitalisasi pendidikan sebelum resmi dilantik menjadi menteri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan bahwa pada Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem dilantik Presiden Joko Widodo, telah dibentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”. Grup ini menjadi wadah awal pembahasan rencana pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan.
“Pada bulan Agustus 2019, Jurist Tan bersama NAM (Nadiem Anwar Makarim) dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan,” kata Qohar, Selasa (15/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa rencana pengadaan ini sudah dimulai bahkan sebelum Nadiem masuk kabinet.
“Perencanaan program digitalisasi pendidikan sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tahun anggaran 2020–2022, bahkan sebelum yang bersangkutan dilantik jadi menteri,” ujar Harli.
Dibahas Jauh Sebelum Dilantik, Dijalankan Setelah Jadi Menteri
Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019. Namun, menurut Kejagung, pembahasan pengadaan teknologi pendidikan sudah dilakukan jauh sebelumnya. Setelah menjabat, rencana itu terus berlanjut hingga eksekusi pengadaan dilakukan pada tahun anggaran 2020–2022.
Dalam prosesnya, staf khusus Nadiem, Jurist Tan (JT), berperan aktif memimpin rapat daring dan memberikan arahan agar pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dari Google. Padahal, posisi Staf Khusus Menteri tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengadaan barang.
“NAM memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ungkap Qohar.
Nadiem juga disebut bertemu langsung dengan perwakilan Google, yakni William dan Putri Datu Alam, untuk membahas detail kerja sama pengadaan perangkat berbasis Chrome OS. Salah satu topik yang dibicarakan adalah soal co-investment 30 persen dari pihak Google untuk mendukung program digitalisasi Kemendikbudristek.
Pertemuan dan tindak lanjut dengan Google dilakukan oleh Jurist Tan, termasuk rapat-rapat daring bersama sejumlah pejabat internal Kemendikbud.
Kajian Teknis Diarahkan ke Chromebook
Dalam penyidikan terungkap pula bahwa Ibrahim Arief, konsultan teknologi yang dekat dengan Nadiem, mempengaruhi tim teknis agar hasil kajian mengarah ke penggunaan Chrome OS. Bahkan ia menolak menandatangani kajian teknis awal yang belum menyebut Chrome OS, dan mengarahkan agar dibuat kajian baru yang menyertakan produk tersebut.
“Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama sehingga dibuatkan kajian kedua,” jelas Qohar.
Empat Tersangka Resmi Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Teknologi dan perancang kajian infrastruktur digital
Sementara itu, Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka, meski disebut aktif dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS tersebut. (*)