Kekerasan Seksual Terjadi di Lembaga Pendidikan Kota Tangerang, Polisi Didesak Gercep Tangani

Bagikan

Kekerasan Seksual Terjadi di Lembaga Pendidikan Kota Tangerang, Polisi Didesak Gercep Tangani
Kuasa hukum korban, Tiara Ramadhani Nasution, Foto: Wahyu Hidayat

Tangerang, Nusantara Info: Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Tangerang. Kali ini, dugaan penyimpangan seksual menimpa seorang siswa SMP Negeri 23 Kota Tangerang berinisial R (14), yang disebut-sebut dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) berinisial SY di ruang kerjanya.

Perbuatan bejat tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali pada Mei 2025. Meski sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota sejak 25 Juni 2025, proses hukum dinilai berjalan lamban.

Kuasa hukum korban, Tiara Ramadhani Nasution, membeberkan bahwa dugaan sodomi pertama kali dilakukan ketika korban mengalami kecelakaan dan dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Namun, bukannya mendapat perawatan semestinya, korban justru dibawa ke ruang kerja pelaku dan mengalami pelecehan.

“Seminggu kemudian korban kembali dipanggil ke ruangan pelaku dan dilecehkan. Perbuatan itu diulangi hingga tiga kali, dan yang terakhir berdasarkan keterangan korban sangat parah,” ungkap Tiara, Rabu (13/8/2025).

Tiara menambahkan, kasus ini terjadi saat korban duduk di bangku kelas 7 SMPN 23. Kini, R sudah naik ke kelas 8 dan pindah sekolah. Meski laporan sudah lebih dari sebulan, kasus ini masih berada di tahap penyelidikan.

“Kami terus melakukan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis kepada korban,” ujarnya.

Sebagai langkah advokasi, pihaknya bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sabat mendatangi DPRD Kota Tangerang untuk meminta dukungan agar kasus ini dikawal.

“Pak Arief, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, adalah rekan saya. Kami berharap beliau bisa memberikan dukungan penuh dan mengawal proses hukum ini,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Desakan kepada aparat penegak hukum untuk bergerak cepat (gercep) pun menguat demi memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mencegah terulangnya kasus serupa. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait