Jakarta (9/9/2024): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Ditjen Dukcapil telah mengeluarkan arahan penting bagi seluruh provinsi di Indonesia terkait penguatan kelembagaan Dinas Dukcapil. Hal ini diatur dalam surat edaran resmi Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/12080/Dukcapil tanggal 2 September 2024 tentang Kelembagaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
Arahan dalam edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur kepala daerah provinsi sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dan efisien.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam pernyataannya menegaskan pentingnya peran Dinas Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Dinas Dukcapil memiliki posisi yang sangat strategis dalam memastikan kelancaran urusan administrasi kependudukan, yang merupakan fondasi penting bagi berbagai program pembangunan nasional. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan perhatian penuh terhadap penguatan kelembagaan Dukcapil di daerah masing-masing,” ujar Dirjen Teguh di Jakarta pada Jumat (6/9/2024).
Dirjen Teguh menggarisbawahi agar perangkat daerah yang menangani administrasi kependudukan harus berbentuk Dinas Dukcapil, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2020.
“Tidak boleh ada penggabungan urusan administrasi kependudukan dengan OPD lain. Hal ini untuk memastikan fokus dalam pelaksanaan program kependudukan dan pencatatan sipil di setiap provinsi dan kabupaten/kota,” terangnya.
Dinas Dukcapil didesain sebagai kelembagaan semi vertikal, yang memungkinkan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan sistem ini, setiap daerah harus menerapkan standar layanan yang seragam, termasuk dalam hal perekaman KTP-El, penerbitan akta kelahiran, dan pengelolaan data kependudukan yang terpusat.
“Kita menggunakan satu data nasional, dan seluruh layanan Dukcapil harus terintegrasi ke dalam sistem ini agar masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih cepat dan tepat,” tutur Dirjen Teguh.
Demi mencapai target nasional administrasi kependudukan, Ditjen Dukcapil menargetkan pencapaian 99 persen untuk kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun, dan 99,4 persen penerapan KTP-El di tahun 2024.
“Kami mengapresiasi daerah-daerah yang sudah mendekati target ini, dan terus mendorong mereka untuk menyelesaikan sisa pekerjaan. Selain itu, kami juga fokus pada penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) dan berbagai layanan digital lainnya,” jelas mantan Kepala BPSDM Kemendagri ini.
Kemendagri juga menekankan pentingnya penguatan sarana dan prasarana, serta dukungan teknologi informasi untuk mendukung kelancaran operasional Dinas Dukcapil di daerah. Gubernur diinstruksikan untuk memberikan dukungan penuh terhadap kebutuhan kelembagaan ini, termasuk penyediaan anggaran yang memadai agar layanan administrasi kependudukan bisa berjalan optimal.
Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan. Salah satu inisiatif yang tengah didorong adalah penerapan zona integritas di seluruh Dinas Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan kepada masyarakat.
“Zona integritas ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Dukcapil. Dengan ini, kami bisa memastikan layanan prima,” tandas Dirjen Teguh Setyabudi.
Dengan adanya penguatan kelembagaan ini, Dirjen Dukcapil mengharapkan Dinas Dukcapil lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya dan mencapai target kinerja nasional yang telah ditetapkan.
“Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat sistem administrasi kependudukan yang akurat dan berkelanjutan, demi mendukung pembangunan nasional,” pungkas Dirjen Teguh. (*)