Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh percepatan realisasi revitalisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) guna mendukung program Rumah Sakit jejaring pelayanan Kanker, Jantung dan Pembuluh Darah, Stroke, Uronefrologi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2025. Hal tersebut merupakan salah satu dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)/ Quick Win dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami dari Kemendagri siap, dari APIP, Ditjen Pembangunan Daerah dan Ditjen Keuangan Daerah, kami siap untuk mendampingi juga bantu percepatan,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni di Gedung Bina Graha, Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Fatoni menilai pembentukan tim diperlukan agar dilakukan pendampingan, asistensi, monitoring yang terdiri dari KSP, Kemenko PMK, BPKP, Kemendagri, Kemenkeu, Kejaksaan dan Kepolisian kepada Pemerintah Daerah untuk percepatan pelaksanaan. Selain itu, dirinya juga menyarakan agar menyederhanakan syarat salur yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
“Jadi kadang-kadang daerah mau cepat, tapi keterbatasan SDM harus laporan dan lain-lain, membuat laporan itu juga tidak mudah di daerah. Nah ini mungkin jadi pertimbangan terkait penyederhanaan syarat salur,” ucap Fatoni.
“Kemudian dari Bimtek sudah disampaikan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, karena keterbatasan SDM di daerah ini menjadi suatu kendala. Oleh karena itu, dengan adanya tim yang dibentuk nanti ini akan menjamin kualitas sekaligus mempercepat realisasi kegiatan yang direncanakan,” sambungnya.
Sebagai informasi, terdapat 66 Lokus peningkatan RSUD Kelas D/D Pratama menjadi kelas C yang tersebar di seluruh Indonesia, di antaranya 32 RSUD Lokus 2025 yang terdiri dari 8 RSUD Lokus Quick Wins yang akan menggunakan anggaran DIPA Ditjen Kesehatan Lanjutan (Keslan), 12 RSUD lainnya menggunakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2025 dan 10 RSUD masih dalam rencana Lokus Quick Wins akan menggunakan DIPA Ditjen P2P. Sementara itu, 34 RSUD lainnya terdapat dalam Lokus 2026 dan pembiayaannya melalui DAK atau sumber lain.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan percepatan peningkatan kualitas RSUD dimaksud untuk mendukung program KJSU KIA. Diharapkan kedepannya setiap Kabupaten/Kota memiliki RSUD kompetensi KJSU Madya.
“Oleh karena itu, kami dari Kemenkes telah mempersiapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK Fisik PHTC peningkatan kelas RS untuk diketahui seluruh Pemda,” ucap Menkes.
Terdapat 6 juknis pengadaan barang dan jasa yang telah disiapkan oleh Kemenkes untuk Pemda, di antaranya Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik Subbidang Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan penetapan rincian, lokasi dan target keluaran kegiatan DAK Fisik Subbidang Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui. Kedua, berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa
Ketiga, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan memprioritaskan produksi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, dalam rangka memastikan pekerjaan sesuai dalam satu tahun anggaran, pembangunan sarana pada menu peningkatan kelas RS untuk mendukung program KJSU disarankan menggunakan metode rancang bangun (Design & Build) serta untuk penyedia pembangunan sarana dan manajemen konstruksi memiliki pembangunan rumah sakit dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dengan nilai kontrak minimal Rp 120 miliar.
Kelima, pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi. Terakhir keenam, Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan.
“Kemudian, terdapat dua juknis terkait pelaporan pelaksanaan kegiatan, di antaranya kepala organisasi perangkat daerah bidang kesehatan provinsi dan kabupaten/kota melaporkan perkembangan pelaksanaan DAK Fisik melalui sistem informasi pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik (e-Renggar) Kementerian Kesehatan. Pelaporan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan untuk memantau ketercapaian outcome dan output,” jelas Menkes.
Oleh karena itu, Menkes berharap agar Pemerintah Daerah dapat mempercepat dan mengawal proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan dan akuntabel serta melakukan pengawasan dan monitoring berkala terkait progress pembangunan RSUD untuk memastikan kualitas pekerjaan.
Tak hanya itu, Menkes berharap agar Pemda juga membantu proses perizinan mulai dari AMDAL, persetujuan bangunan gedung, sertifikat layak fungsi, perizinan RS menjadi Tipe C juga yang terpenting memastikan SDM yang dibutuhkan tersedia sehingga setelah pembangunan selesai fasilitas dapat langsung beroperasi. (*)