Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK pada 3 September 2025. Surat tersebut menegaskan pentingnya peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di daerah (Trantibumlinmas).
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur serta Bupati/Wali Kota di Indonesia, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendagri meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kinerja Satlinmas. Peran yang dimaksud mencakup menjaga keamanan di tingkat Desa/Kelurahan, menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) hingga ronda di RT/RW, serta memastikan pelaporan seluruh kegiatan melalui sistem manajemen terintegrasi SIM LINMAS.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menegaskan bahwa Satlinmas tidak boleh hanya aktif ketika ada pemilu atau bencana.
“Melalui surat edaran ini, kami mengingatkan kembali kepala daerah untuk menggerakkan Satlinmas agar benar-benar berperan aktif, tidak hanya pada saat pemilu atau bencana, tetapi juga dalam aktivitas keseharian menjaga Trantibumlinmas. Hal ini menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam keamanan dan ketertiban di daerah maupun domisili masing-masing,” ujar Safrizal.
Satlinmas dan Satpol PP Jadi Garda Terdepan
Kemendagri menekankan, keberadaan Satlinmas bersama Satpol PP merupakan ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. Selain itu, keduanya juga berperan memastikan penegakan aturan di daerah dilakukan secara berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan adanya edaran ini, Kemendagri berharap pemerintah daerah lebih serius memberdayakan Satlinmas agar keberadaannya benar-benar dirasakan masyarakat sebagai penjaga ketenteraman lingkungan dan keamanan sosial di akar rumput. (*)