Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menekankan pentingnya sinergi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah dalam memperkuat pelaksanaan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan pemerintahan daerah.
Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Kerja Teknis I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2025 yang berlangsung hybrid dari The Acacia Hotel, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Maurits menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam menyusun dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama kepala daerah.
“Fungsi DPRD mencakup pembentukan Perda, pengawasan, serta menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah. Maka, kolaborasi antara DPRD dan kepala daerah menjadi kunci efektivitas pembangunan daerah,” kata Maurits.
Ia menambahkan bahwa tanpa kesepakatan antara kedua lembaga, proses penganggaran akan stagnan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Sinergi Jadi Kebutuhan Mendesak, Bukan Sekadar Formalitas
Maurits mengutip UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas membagi peran kepala daerah dan DPRD dalam proses perencanaan dan pengawasan APBD. Kepala daerah bertugas mengajukan rancangan Perda APBD, sedangkan DPRD membahas dan menyetujui rancangan tersebut.
“Ini bukan soal prosedur administratif semata, tetapi substansi pengelolaan keuangan publik. Harus ada satu visi antara kepala daerah dan DPRD dalam mengelola APBD secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
APBD Harus Pro Rakyat dan Tidak Disalahgunakan
Dalam forum tersebut, Maurits juga mengingatkan agar pengelolaan APBD dilakukan secara sehat, seperti mengelola keuangan rumah tangga: belanja tak boleh melebihi pendapatan. Ia memperingatkan agar anggota DPRD tidak mendorong realisasi anggaran yang tidak berbasis kebutuhan masyarakat atau program prioritas.
“APBD harus bebas dari kepentingan sempit. Realisasi anggaran yang tidak sesuai prioritas membuka peluang penyimpangan dan merugikan rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan APBD yang tepat akan meningkatkan kepercayaan publik dan berdampak pada akselerasi pembangunan daerah. Oleh karena itu, DPRD diminta untuk fokus pada pengawasan dan pengendalian agar penyerapan anggaran sesuai rencana.
Maurits juga menegaskan bahwa DPRD tidak hanya sebagai mitra formal kepala daerah, tetapi sebagai garda depan dalam menjamin akuntabilitas anggaran dan kebijakan.
“Harapan kita, APBD benar-benar berpihak pada rakyat. Fungsi kontrol DPRD harus berjalan optimal demi mencegah penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.
Rapat teknis ADEKSI ini diikuti oleh ratusan anggota DPRD dari berbagai kota di Indonesia. Diskusi tersebut menjadi ajang penguatan peran legislatif daerah di tengah tantangan kompleksitas kebijakan fiskal dan dinamika politik lokal. (*)