
Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini ditujukan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia guna menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa penguatan struktur dan kelembagaan BPBD menjadi kebutuhan mendesak agar penanggulangan bencana di daerah berjalan lebih efektif dan responsif.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujarnya, Selasa (7/1/2026).
Salah satu perubahan krusial dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 adalah penetapan Kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah. Dengan ketentuan ini, jabatan Kepala BPBD tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh Sekretaris Daerah. BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan pemerintahan di bidang kebencanaan.
Selain itu, regulasi ini mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Penyesuaian pembentukan Unsur Pengarah BPBD juga diatur agar selaras dengan kebutuhan daerah serta kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Permendagri ini turut mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penetapan tipologi tersebut memperhatikan sejumlah indikator, antara lain jumlah penduduk, besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), luas wilayah, serta potensi dan tingkat risiko bencana di daerah.
Tak hanya itu, regulasi baru ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana. Tim tersebut dirancang untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan pascabencana, mulai dari rehabilitasi hingga rekonstruksi.
Safrizal menilai, pengaturan yang lebih komprehensif ini akan membuat kapasitas BPBD di daerah lebih proporsional dan sesuai dengan tingkat risiko bencana yang dihadapi.
“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” pungkasnya. (*)






