Kemendagri Turunkan Eselon I Pantau Implementasi SE Satlinmas di Daerah

Bagikan

Kemendagri Turunkan Eselon I Pantau Implementasi SE Satlinmas di Daerah

Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan jajaran Eselon I untuk memantau langsung implementasi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam mendukung kondusifitas penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).

SE Mendagri tersebut menekankan tiga poin penting, yaitu:

  1. Meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  2. Mengaktifkan kewaspadaan dini RT/RW melalui sistem keamanan keliling (Siskamling) dan pos ronda.
  3. Mendorong pelaporan digital berbasis Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menyampaikan bahwa pelaksanaan SE ini harus mengedepankan partisipasi masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Mendagri, pelaksanaan SE ini harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas. Wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah Siskamling,” ujarnya di Jakarta.

Ia menambahkan, Siskamling yang dikenal sejak lama terbukti efektif dalam menjaga keamanan lingkungan, dan kini relevan kembali sebagai sarana membangun kesadaran bersama, termasuk menangkal hoaks dan provokasi di ruang digital.

Safrizal juga menekankan pentingnya dukungan kepala daerah.

“Semangat dari SE ini harus mendapat atensi dari Gubernur maupun Bupati/Wali Kota beserta seluruh jajarannya. Stabilitas dan kondusifitas daerah merupakan fondasi bagi stabilitas nasional,” tegasnya.

Pemantauan yang dilakukan jajaran Eselon I Kemendagri ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menilai kepala daerah adalah figur paling dekat dengan masyarakat dan berperan sebagai simpul Forkopimda dalam menjaga trantibumlinmas.

“Dengan pemantauan langsung, Surat Edaran ini dapat dikoordinasikan optimal melibatkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat luas sehingga implementasinya lebih konkret,” pungkas Safrizal. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait