Kemenhub Siapkan Permenhub Larangan Mudik

Bagikan

Presiden Joko Widodo telah memutuskan melarang masyarakat untuk melakukan mudik tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan pun segera menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawatai mengemukakan, bahwa Pemerintah dengan tegas melarang masyarakat mudik. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan segera membuat Permenhub yang akan mengatur pelarangan mudik.

Foto : Istimewa

“Kemarin sudah diputuskan oleh Presiden, bahwa Pemerintah tidak lagi mengimbau tetapi dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan mudik tahun ini sebagai pencegahan penyebaran Covid-19. Arahan beliau, diharapkan transportasi dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk dengan sanksinya apabila melanggar aturan tersebut,” kata Adita

Ia menjelaskan lebih lanjut, penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan stakeholder, seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan instansi terkait lainnya. Regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, Adita menambahkan, bahwa itu juga berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 07 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19,” jelasnya.

Terkait regulasi pelarangan mudik, skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Foto : Istimewa

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

Baca Juga :  Ini Persiapan Kemenhub Jelang Audit Wajib IMO 2025

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).

Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

Foto : Istimewa

Sebagai informasi, dalam Pidatonya, Selasa (21/4), Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik. Beberapa yang menjadi pertimbangannya yaitu berdasarkan hasil Survei yang dilakukan Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) yang menyebutkan bahwa masih ada sebanyak 24 persen masyarakat yang menyatakan tetap ingin mudik.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait