Kemenkes Perketat Program MBG: Semua SPPG Wajib Punya SLHS!

Bagikan

Dapur MBG. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, pada 1 Oktober 2025, dan ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.

“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” ujar Murti Utami dalam surat edaran tersebut.

SLHS Jadi Syarat Wajib untuk Seluruh SPPG

Melalui aturan ini, setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi pangan.

Kemenkes menegaskan, bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya surat edaran dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut.

Sementara itu, bagi SPPG yang baru dibentuk setelah terbitnya surat edaran, diwajibkan memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

“SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah,” imbuh Murti.

Prosedur Pengajuan Sertifikat SLHS

Untuk memperoleh SLHS, satuan pelayanan pemenuhan gizi dapat mengajukan permohonan ke dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Permohonan harus dilampiri sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:

  1. Surat permohonan resmi dari pengelola SPPG.
  2. Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN).
  3. Denah atau layout dapur dan area pengolahan pangan.
  4. Bukti bahwa seluruh penjamah pangan telah memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji.
Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Kinerja, BSKDN Kemendagri Bangun Kerja Sama Lintas Lembaga

Setelah menerima permohonan, dinas kesehatan bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) untuk memastikan kelayakan fasilitas dan penerapan standar higiene.

SPPG juga wajib melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium yang menunjukkan bahwa makanan yang diproduksi aman dikonsumsi dan memenuhi syarat kelayakan konsumsi.

Kemenkes memastikan proses penerbitan SLHS tidak berbelit. Setelah seluruh dokumen dan hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, sertifikat akan diterbitkan paling lama 14 hari sejak tanggal pengajuan.

“Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” tegas Murti Utami.

Jaminan Keamanan Pangan dalam Program MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah dan kelompok rentan. Namun, aspek keamanan pangan menjadi perhatian utama agar program ini tidak menimbulkan risiko kesehatan akibat kontaminasi makanan.

Melalui penerapan SLHS, Kemenkes berharap seluruh satuan pelayanan gizi yang terlibat dapat menjaga mutu, kebersihan, dan keamanan makanan yang disajikan.

Langkah ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pangan yang aman, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan standar kesehatan nasional. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait