Kemenparekraf Ajak Pelaku Kuliner di Bali Terapkan Protokol CHSE

Bagikan

Bali, 9/11/2020: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak pelaku usaha sektor kuliner di Bali melaksanakan penerapan protokol CHSE (Clean, Health, Safety, Environment), yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup. Tujuannya, agar pelaku usaha di sektor kuliner bisa tetap produktif dan membuat rasa aman konsumen di tengah pandemi COVID-19.

Kemenparekraf Ajak Pelaku Kuliner di Bali Terapkan Protokol CHSE - Nusantara Info
Foto: kemenparekraf.go.id

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf, Ari Julianodalam  acara MASAMO dan penerapan CHSE di bidang kuliner yang diselenggarakan di Bali, Kamis (05/11/2020), mengatakan industri kuliner menjadi salah satu subsektor unggulan dalam peningkatan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha kuliner untuk menerapkan protokol CHSE di masa pandemi COVID-19, agar menimbulkan rasa aman dan percaya konsumen untuk membeli produk.

“Maka diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat serta memberikan edukasi dalam mengembangkan usaha dan produk kuliner bagi para pelaku usaha kuliner dalam menerapkan protokol CHSE di masa pandemi COVID-19,” ujar Ari Juliano.

Terkait hal tersebut, Kemenparekraf pun telah mengeluarkan panduan teknis pelaksanaan protokol CHSE untuk bidang pariwisata, termasuk usaha kuliner, yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran.

Kemenparekraf Ajak Pelaku Kuliner di Bali Terapkan Protokol CHSE - Nusantara Info
Foto: kemenparekraf.go.id

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya mengatakan, bahwa protokol CHSE yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha kuliner yaitu dengan menjaga kebersihan baik dari segi tempat, peralatan, bahan makanan, hingga dari sisi pengolahannya. “Maka, sarannya adalah saat membuka restoran atau rumah makan itu yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya COVID-19 adalah dengan membuka pintu dan ventilasi udara. Sebab, tempat yang terbuka lebih aman dari yang tertutup. Kemudian disinfektan ruangannya. Jadi semua dibersihkan, taplaknya diganti dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga :  Lion Air Group Tunda Pembayaran THR Karyawan

Menurutnya, COVID-19 dapat menempel di permukaan kayu dalam waktu hingga tiga jam, sedangkan jika pada benda yang terbuat dari kaca, virus dapat menempel hingga 5 jam. Sehingga dinilai penting untuk selalu membersihkan meja makan sebelum dan sesudah pelanggan makan.

Kemenparekraf Ajak Pelaku Kuliner di Bali Terapkan Protokol CHSE - Nusantara Info
Foto: kemenparekraf.go.id

Lebih lanjut Suarjaya menjelaskan, meskipun COVID-19 tidak menular melalui makanan, namun kebersihan dari pelaku usaha harus tetap dijaga dengan disiplin. Selain itu, penting juga untuk menerapkan protokol kesehatan bagi konsumen yang datang.

“Virus ini tidak menular melalui makanan, maka dianjurkan sering-sering minum, karena ketika masuk dalam pencernaan akan mati dia, virus ini tak tahan dengan asam lambung. Namun yang dipakai untuk membungkus ini bisa menjadi perantara virus. Pihak restoran pun juga harus menerapkan protokol pada konsumen yang datang  yaitu mencuci tangan, jaga jarak, dan menggunakan masker saat makanannya belum disajikan,” ungkapnya. (*)

 

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait